Perlu UU Khusus tentang Pengasuhan Anak

Indriyani Astuti
27/8/2016 18:57
Perlu UU Khusus tentang Pengasuhan Anak
(Ilustrasi---MI)

SEJUMLAH Undang-Undang yang mengatur mengenai hak anak belum secara khusus menciptakan sistem pengasuhan anak yang holistik dan komprehensif. UU Perlindungan Anak, UU Kesejahteraan Anak, dan UU terkait dianggap belum mampu mewujudkan komitmen Indonesia tentang pengasuhan dan perlindungan anak.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Pengasuhan Anak dianggap mampu mengakomodasi semua isu terkait pengasuhan anak.

Divisi Advokasi Hak-Hak Anak Yayasan Bina Sejahtera Indonesia (Bahtera) Hadi Utomo mengatakan, RUU Pengasuhan Anak mampu memberikan layanan secara holistik dan komprehensif, juga tegas memberikan mandat kepada lembaga negara terkait untuk melakukan koordinasi kebijakan dan pengawasan terhadap anak.

Selain itu, RUU ini juga membuka kesempatan bagi institusi nonpemerintah dan masyarakat untuk untuk terlibat dan berperan secara luas dalam upaya pengasuhan dan perlindungan anak.

"Di dalam UU Pengasuhan anak, anak dan orangtua memiliki hak konseling jika mereka menghadapi masalah dan harus dibebankan pada pemerintah atau kepala daerah," terangnya dalam acara pelatihan bagi anggota Aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga mengenai substansi RUU Pengasuhan Anak di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (27/8).

Menurut Hadi, kasus Angeline, anak perempuan yang menginggal karena ibu asuhnya, selama ini tidak dilihat dalam perspektif kesalahan pengasuhan yang dilakukan orangtuanya, tapi sebagai tindak pidana atau kekerasan.

Oleh karena itu, dalam RUU Pengasuhan Anak juga didorong adanya aturan mengenai perpindahan hak asuh anak dari keluarga inti ke keluarga asuh.

"Kasus Angeline menunjukkan bahwa negara teledor, tidak ada kementerian lembaga mana yang diberi kewenangan untuk mendekteksi kasus seperti itu," imbuh dia.

Selain mengatur pola pengasuhan, Hadi menjelaskan RUU ini memuat pencegahan primer dan deteksi dini melalui parenting skill supaya kekerasan terhadap anak tidak terjadi berikut sanksi yang diberikan

"Pengurangan risiko jika keluarga diduga melakukan kekerasan atau orangtuanya bekerja di luar negeri. Belum tentu dia mengalami kekerasan fisik tapi bisa jadi penelantaran," kata Hadi.

Adapun sanksi terhadap orangtua, bukan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Melainkan pencabutan sementara hak asuh anak apabila seorang anak terbukti mengalami kekerasan oleh keluarganya. Untuk sementara, pengasuhan anak dialihkan kepada keluarga terdekat dengan pendampingan dari negara.

"UU Perlindungan anak mengajarkan dendam antara orangtua dan anak sebab ada pasal yang mengatur jika kekerasan dilakukan oleh orang tuanya diperberat jadi dua pertiga hukuman. Dalam RUU Pengasuhan Anak disampaikan jika orang tua melakukan hal keliru maka orang tua diperbaiki perilakunya," tukas Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah M Ihsan berharap DPR menginisiasi RUU Pengasuhan Anak agar masuk dalam program legislasi nasional. Serta pembahasannya melibatkan para pemangku kepentingan termasuk organisasi masyarakat yang konsern terhadap anak. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya