Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI X DPR RI berencana membentuk panitia kerja (panja) guru dan tenaga kependidikan untuk mengevaluasi data sertifikasi guru yang dinilai belum akurat.
Pasalnya, terdapat ketidaksesuaian antara data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan data di daerah.
Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengatakan akurasi data tersebut sangat penting untuk memastikan penyaluran dana tunjangan sertifikasi guru tepat sasaran.
Data itu juga berpengaruh terhadap rencana pemangkasan anggaran tunjangan guru yang diperkirakan mencapai Rp23,4 triliun.
"Pemangkasan ini sifatnya penyesuaian karena sejumlah guru besertifikasi telah memasuki usia pensiun. Jadi harus hati-hati pada akurasi data, jangan sampai salah," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, ungkap anggota dari Fraksi Partai Gerindra itu, pihaknya akan terus mendalami rekonsiliasi data tersebut.
Dengan begitu, bisa dipastikan pemangkasan anggaran tidak akan berpengaruh pada guru yang masih berhak mendapat tunjangan profesi.
"Ketidakakuratan data akan berimbas pada kekeliruan dalam pembayaran dana tunjangan sertifikasi guru," imbuhnya.
Terlebih lagi, lanjut Dadang, ada perubahan syarat pencairan dana sertifikasi bagi guru honorer yang mengajar di sekolah milik pemerintah.
Perubahan itu diatur dalam surat keputusan (SK) bupati/wali kota di tiap daerah.
Akibat perubahan itu, banyak guru tidak memenuhi persyaratan.
Akibatnya, tunjangan bagi mereka terhenti.
"Tunjangan mereka tidak bisa cair karena rata-rata bupati tidak mau membuat SK. Padahal, sebelumnya bisa cair karena belum ada syarat itu," tukasnya.
Dana mengendap
Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Dadang, ketidakakuratan data sertifikasi guru juga sering berdampak pada mengendapnya dana di kas daerah.
Seperti pada 2015, sekitar Rp19 triliun total dana yang harusnya diberikan kepada guru tesertifikasi mengendap di kas daerah.
"Ini juga termasuk yang akan kita evaluasi," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarno Suryapranata menekankan penurunan anggaran pendidikan dalam APBN yang sering kali disebut sebagai pemotongan bukan berarti hak tunjangan profesi untuk guru juga turun.
Namun, dari waktu ke waktu, alokasinya ada yang tidak terserap sehingga menimbulkan dana sisa di daerah.
"Dana tunjangan guru profesi tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain. Jadi kalau ada sisa, jumlah itu diperhitungkan untuk transfer pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya," jelas Pranata.
Ia pun memastikan tunjangan profesi guru nonpegawai negeri sipil (non-PNS) aman sesuai yang ada di dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk pemberian dana insentif bagi guru non-PNS.
(H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved