Pemerintah Rombak Aturan Vokasi

Mut/H-1
27/8/2016 03:21
Pemerintah Rombak Aturan Vokasi
(MI/Barry Fathahillah)

KEMENTERIAN Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan mengubah beberapa aturan pendidikan vokasi yang dinilai menghambat terciptanya lulusan berkualitas, antara lain mengenai ketentuan dosen minimal 50% harus berasal dari industri.

Pasalnya, Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi hanya mensyaratkan dosen harus strata 2 (S-2).

Padahal, untuk pendidikan vokasi, dibutuhkan dosen yang tidak hanya mampu mengajarkan teori kewirausahaan, tetapi juga berpengalaman.

"Saat ini, kami siapkan permennya dan secepatnya juga kami selesaikan," ujar Menristek dan Dikti M Nasir saat membuka

Rakernas Kornas Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Jakarta, kemarin.

Selain masalah dosen, di dalam peraturan yang baru itu, akan dibuat model pembelajaran 70% praktik dan 30% teori.

Hal itu pun masih akan dikembangkan lagi proporsi antara praktik kerja di industri dan di laboratorium sesuai kebutuhan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya