Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADAAN stok obat pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling banyak dikeluhkan pasien.
Hal itu disebabkan pasien JKN terkadang tidak mendapatkan obat-obatan yang memadai, termasuk akses pada obat-obatan inovatif berkualitas.
Berkenaan hal itu, pakar ekonomi kesehatan dan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Hasbullah Thabrany, mengatakan ada beberapa permasalahan dalam pengadaan obat JKN, di antaranya proses lelang yang masih memisahkan obat originator dan generik.
"Itu membatasi peluang industri-industri farmasi ikut berkompetisi membuat obat yang terbaik untuk pasien," ujarnya dalam diskusi bertajuk Pengadaan Obat JKN, Masalah dan Solusi, di Jakarta, kemarin.
Hasbullah menuturkan harga obat JKN yang ditetapkan pemerintah dengan angka yang relatif rendah dalam katalog-e menyebabkan industri farmasi kurang tertarik.
Kerap kali perusahaan farmasi dengan penawaran harga terendah memenangi proses lelang.
"Penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) sebagai acuan seleksi obat masih menjadi masalah," tegas dia.
Permasalahan lain, sambung Hasbullah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bergantung pada Kementerian Kesehatan mengenai kualitas obat JKN.
Sementara itu, Kemenkes beracuan pada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
"Apakah ada jaminan pemasok pemenang lelang tidak menurunkan kualitas obatnya?"
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Grup (IPMG) Parulian Simanjuntak menginginkan sistem pengadaan obat JKN lebih transparan, khususnya dalam penetapan HPS yang menurut industri farmasi pembuat obat originator terlalu menekan.
Pemerintah diimbau membuka kesempatan luas kepada perusahaan farmasi obat paten sehingga pasien bisa mendapat obat berkualitas yang dibutuhkan dengan harga yang sudah disepakati antara supplier dan pemerintah.
"Obat yang ingin dibeli pemerintah, ini harganya kan terserah pemerintah," ujar dia.
Dalam menanggapi harga obat originator yang tidak terjangkau pasien JKN, Parulian menyatakan setiap pasien berhak mendapat layanan kesehatan terbaik. Dengan prinsip itu, dokter akan memberikan obat yang dibutuhkan.
"Sakitnya mungkin sama, tapi status kesehatan bisa berlainan. Dalam sistem JKN sekarang ini satu treatment, satu obat. Itu kurang baik bagi pasien," terangnya.
Sistem elektronik
Direktur Pelayanan Kefarmasian Kemenkes Bayu Teja Muliawan mengatakan pada dasarnya pasien JKN mendapat obat reguler (generik) diberikan untuk kategori penyakit bukan kronis.
"Untuk penyakit kronis yang membutuhkan obat originator dapat ditanggung JKN asalkan pihak rumah sakit memberitahukan kebutuhannya kepada kami, jumlahnya berapa dan siapa penggunanya," terang dia.
Bayu juga berjanji Kemenkes akan memaksimalkan keterbukaan akses untuk masyarakat terhadap farmasi guna menghadapi kelangkaan obat dan vaksin yang biasa dipakai untuk JKN.
Memasuki tahun ketiga pelaksanaannya, JKN telah memberikan perlindungan sosial bagi 170 juta masyarakat dengan total klaim diperkirakan sebesar Rp74,3 triliun dan pada akhir 2016 diperkirakan akan mengalami defisit mencapai Rp9 triliun.
(Nda/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved