Status WNI Melekat pada 177 Jemaah

HS/AB/H-1
27/8/2016 02:51
Status WNI Melekat pada 177 Jemaah
(ANTARA/Nyoman Budhiana)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla memastikan kewarganegaraan 177 jemaah calon haji asal Indonesia yang berpaspor Filipina tetap aman. Status mereka sebagai warga negara Indonesia tidak lepas karena mereka korban penipuan. “Itu akan (lepas kalau pindah kewarganegaraan) karena kemauan sendiri, kalau ini ditipu,” kata Wapres di Jakarta, kemarin.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status WNI bisa lepas hanya bila atas kemauan sendiri. “Ini kan ditipu saja sama orang untuk naik haji,” jelas dia.

Wapres juga meyakini jemaah terjebak murni karena niatnya naik haji. “Kan dia mana tahu orang kampung itu bahwa paspor. Dia pikir surat jalan saja, tidak berniat untuk pindah warga negara,” ujar Kalla.

Penegasan Wapres itu sekaligus menjawab penilaian Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum dan HAM Freddy Harris bahwa korban haji ilegal tersebut bisa kehilangan kewarganegaraannya.

“Jika pergi haji dengan kewarganegaraan negara lain, status kewarganegaraannya akan hilang secara otomatis meski dengan tujuan sementara,” ujarnya. (Media Indonesia, 26/8).

Namun, lanjut Freddy, ada kerancuan yang perlu dikaji ulang terkait dengan regulasi itu. “Kalau melihat itu (177 jemaah calon haji), kita lihat apakah UU ini masih sesuai atau tidak, dan kebetulan ada prolegnas, mungkin perlu ada pembaruan,” ucap dia, kemarin.

Penahanan jemaah calon haji oleh otoritas Filipina menyebabkan pihak keluarga di Indonesia khawatir. Namun, mereka sedikit lega setelah mengetahui keluarga mereka dipindahkan ke Kedubes RI di Filipina. “Semalam sudah bisa berkomunikasi, dan alhamdulillah sehat,” ujar Saiful Anam, putra Sumiati, jemaah asal Pasuruan, kemarin. (HS/AB/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya