Terlibat Haji Ilegal, KBIH Arafah bakal Dibekukan

Syarief Oebaidillah
26/8/2016 19:23
Terlibat Haji Ilegal, KBIH Arafah bakal Dibekukan
(Ilustrasi---ANTARA)

KELOMPOK Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah yang terlibat dalam penggunaan paspor haji ilegal di Filipina akan dibekukan. Dengan begitu, masyarakat diimbau agar tidak lagi teriming-iming beribadah haji atau umrah oleh KBIH tersebut.

"Ya, KBIH atau travel Arafah akan dibekukan izinnya dan dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Irjen Kemenag M Jasin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/8).

Adapun menyinggung soal langkah penanganan tim inspektorat Kemenag terhadap PT Aulad Amin yang dipimpin Nasir Amin, adik pejabat tinggi Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Jasin mengaku pihaknya masih melakukan investigasi.

"PT Aulad Amin masih kita selidiki," terang mantan Ketua KPK ini.

Lebih jauh, ia menjelaskan PT Aulad Amin tidak berizin dan tidak terdaftar di Kemenag sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Jadi kemungkinan adanya potensi konflik kepentingannya dengan Dirjen Pendidikan Kemenag kecil. Namun demikian, akan kita verifikasi dulu," tukas Jasin.

Menurut dia, tim Itjen akan mendalami dulu motif PT Aulad Amin.

"Jika perbuatan menyimpang ilegal yang dilakukan adik kandung tidak mungkin lah disuruh kakaknya yang sedang menjabat di Kemenag. Itjen akan bekerja secara profesional tidak akan main hantam," ujarnya.

Sementara terkait adanya pembiaran haji ilegal dari aparat Kemenag daerah, seperti dilakukan Kantor Kemenag Nunukan, Jasin menyatakan
pihaknya hanya dapat memberi nasihat dan tidak berkewenangan melarang kemauan seseorang.

"Yang punya kewenangan melarang itu penegak hukum seperti kepolisian. Dan yang punya kewenangan mencegah ke luar negeri itu Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) atas permintaan dari penegak hukum," elaknya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin hingga saat ini belum merespons pertanyaan wartawan. Namun, dari informasi yang beredar, ia mengakui Nasir Amin sebagai adik kandungnya.

Dalam pengakuan Kamarudin, pihaknya tidak terlibat dan tidak ikut-ikutan atas kasus yang dialami PT Aulad Amin. "Biarlah proses hukum yang berjalan. Semoga ada hikmahnya," pesannya melalui grup WhatsApp wartawan peliput di Kemenag. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya