Badan POM Perkuat Koordinasi

Ind
25/8/2016 06:20
Badan POM Perkuat Koordinasi
(ANTARA/Rony Muharrman)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan institusi penegak hukum sepakat memperkuat koordinasi antarlembaga.

Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan hal itu diperlukan guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan.

"Hukuman kalau bisa semaksimal mungkin. Kalau berdasarkan undang-undang kesehatan maksimum 15 tahun," ujar Penny, kemarin.

Dia mengungkapkan, selama ini hukuman bagi pelaku untuk kasus obat palsu dan makanan ilegal cenderung rendah.

Hal itu yang membuat para pelaku tidak jera. Karena itu, Badan POM dan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim peradilan akan meningkatkan koordinasi.

"(Hukuman selama ini) Hanya percobaan empat bulan pidana atau maksimal dua tahun. Dengan kolaborasi ini penyidik pegawai negari sipil dari Badan POM bisa mendapatkan bantuan teknis saat penyelidikan dan ditingkatkan kapasitasnya tentang pemahaman hukum. Kami pun sudah bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA). MA akan memberikan surat edaran agar kejahatan obat dan makanan mendapat perhatian dari para hakim " terang dia.

Diakui Penny, Badan POM masih membutuhkan penguatan kewenangan khususnya dalam melakukan penggeledahan.

Kewenangan itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang rencananya masuk Program Legislasi Nasional 2017.

"Nanti kewenangan Badan POM menjadi lebih kuat. Saya pun sudah diamanatkan untuk menyusun perpres terkait dengan penguatan Badan POM." (Ind/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya