Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mempercepat pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Keluarga.
Dalam RUU itu, orangtua akan 'diikat'.
Mengikat orangtua dalam undang-undang itu bukan berarti akan mempersalahkan orangtua jika terjadi kasus perdagangan anak seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa hari lalu.
Dengan mengikat orangtua dalam RUU itu, penguatan peran orangtua akan diatur, terutama dalam pengasuhan keluarga.
Di beberapa kasus, anak sering kali diposisikan menjadi korban.
"Selama ini, kita ngomong tentang korban atau pelaku, sebenarnya yang jadi masalah utama di keluarga itu sendiri. Banyak orangtua melakukan eksploitasi anak," cetus Menteri PP-PA Yohana S Yembise, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Yohana, sering kali kasus kekerasan terhadap anak terjadi karena masih minimnya pengetahuan orangtua tentang cara mendidik anak, sehingga aturan yang dibuat bukan bersifat mengikat, melainkan juga menekanan pada upaya edukasi kepada orangtua.
Beberapa poin yang akan dijabarkan dalam draf tersebut, antara lain kewajiban orangtua dalam membentuk karakter anak.
Aturan mengenai sanksi juga diatur, bila di dalam keluarga terdapat tindakan yang mengancam keselamatan anak.
Dengan adanya UU Pengasuhan Keluarga yang akan dijadikan salah satu prioritas pemerintah, menurut Yohana, persoalan anak dapat diatasi mulai dari lingkungan keluarga.
Orangtua harus diberi pemahaman tentang kewajiban menjaga anak.
Namun, ia menekankan hal-hal terkait dengan perlindungan anak di dalam UU tersebut harus dipertimbangkan secara lebih seksama, sehingga tidak tumpang tindih dan semestinya bisa bersinergi memperkuat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk di daerah, Kantor PP-PA membentuk tim satgas khusus yang menangani persoalan anak di daerah. Di samping bertugas mendeteksi, salah satu yang paling utama ialah mengedukasi para orangtua.
Di dalam menjalankan tugas, satgas bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan juga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Dengan begitu, apabila ditemukan kasus mencurigakan menyangkut anak bisa langsung ditangani.
Penegakan hukum
Di samping itu, menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am, sanksi hukum mesti ditegakkan terhadap para pelaku serta oknum yang terlibat.
Para aparat penegak hukum di kepolisian perlu bekerja ekstra dalam menyidik, mengusut, dan membongkar jaringan perdagangan anak.
"Seperti kasus di NTT yang kini tengah masuk proses hukum. Ini perlu dikawal terus agar tidak berulang," ucapnya.
Ia pun menilai pentingnya dukungan dan partisipasi dari semua pihak untuk memutus rantai penjualan anak. Utamanya, peran pemerintah dalam memberikan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta kesempatan kerja yang layak bagi daerah-daerah miskin di Tanah Air.
Menurut Ni'am, maraknya kejadian seperti itu tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang sangat kekurangan.
Hal itulah yang kemudian dimanfaatkan sindikat dengan cara merekrut anak, khususnya perempuan.
"Imbasnya menjadi mudah diiming-imingi," ujarnya. (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved