Permenkes tentang Standar Kefarmasian Harus Direvisi

Micom
24/8/2016 17:55
Permenkes tentang Standar Kefarmasian Harus Direvisi
(ANTARA/Risky Andrianto)

ANGGOTA Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago meminta kepada Menteri Kesehatan Nila Moeloek agar segera merevisi Peraturan Menkes (Permenkes) tentang Standar Kefarmasian.

Menurut Irma, Permenkes Nomor 30, 35, dan 58 menjadi akar permasalahan besar di bidang farmasi karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak bisa masuk di rumah sakit dan apotek untuk melakukan pengawasan.

Munculnya kasus vaksin palsu membuat masyarakat menilai BPOM sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Padahal, fungsi pengawasan rumah sakit dan apotek ada di Kemenkes.

"Yang kita tahu Dinkes pusat maupun daerah itu tidak punya alat untuk uji laboratorium obat, yang punya kan BPOM," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Kemenkes di ruang rapat Komisi IX, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Legislator NasDem dapil Sumatra Selatan II ini menegaskan agar jangan sampai Permenkes tersebut justru berakhir menjadi kontraproduktif terhadap kementerian sendiri.

"Jadi bagaimana BPOM mau bekerja maksimal kalau Permenkes tersebut tidak segera direvisi," tuturnya.

Irma menambahkan, secara pribadi ia mengapreasiasi ditemukannya vaksin palsu di masa jabatan Menteri Nila Moeloek. Sebab kalau tidak, entah kapan masalah tersebut segera terungkap.

"Saya selalu menyampaikan pada tiap kesempatan, saya mengapreasiasinya. Makanya saya minta kepada Kemenkes untuk menindaklanjutinya secara komprehensif. Kalau tidak sama saja untuk apa ditemukan kasus itu," ujarnya mengakhiri. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya