Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
Rumadi menyebut tak menemukan dasar hukum jika tindakan itu dilakukan oleh MUI. Saat ini, sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI. Dengan demikian, MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
"Apa yang dilakukan MUI dengan mengeluarkan fatwa itu dihormati tapi kalau misalnya melakukan pencabutan label halal, kalau dengan menggunakan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang kemudian diperbaiki melalui Perppu itu sudah tidak lagi menjadi kewenangan MUI. Jadi pencabutan label halal itu kewenangan pemerintah", ujar Rumadi dalam wawancara daring, Minggu, (19/11).
Baca juga: MUI Haramkan Produk Israel, 2.000 Dai di Padang Bantu Sosialisasikan Fatwa
Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan dan mencabut label halal. Menurut Rumadi, MUI hanya memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa halal, bukan label halal.
"MUI hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa halal, bukan mengeluarkan label halal. Itu wewenang pemerintah melalui BPJPH", tambah dia.
Baca juga: LPPOM MUI: Produk Bersertifikat Halal Tetap Halal Dikonsumsi
Menurutnya, tidak semudah itu untuk mencabut label halal produk Israel. Pasalnya, pencabutan label halal harus melewati beberapa ketentuan.
"Bisa diberikan surat peringatan sampai kemudian diberikan teguran keras sampai pada pencabutan label halal", ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pemboikotan produk yang diduga berkaitan dengan Israel belum tentu merugikan Israel dan justru merugikan perekonomian dalam negeri.
"Belum tentu apa yang kita lakukan itu berdampak langsung kepada Israel, tapi yang sudah pasti itu akan berdampak pada perekonomian Indonesia", pungkasnya.
(Z-9)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan berpendapat salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah bentuk toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk kurma yang diimpor dari Israel merupakan haram.
Komite Fatwa Produk Halal akan merespons dan mengantisipasi pertanyaan dari para pelaku usaha terkait kasus hukum baru yang berhubungan dengan produk halal yang berkembang cepat.
Menurut perspektif Islam, perayaan Hari Valentine dianggap haram. Alasan di balik pengharaman ini dapat ditemukan dalam sumber-sumber Islam yang diungkapkan ulama.
Kementerian Kesehatan Gaza mencatat korban tewas agresi Israel di Jalur Gaza mencapai 27.585 orang per Selasa (6/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved