Irjen Kemenag Sebutkan Ibadah Haji Lewat Negara Lain tidak Sah

Cahya Mulyana
23/8/2016 13:19
Irjen Kemenag Sebutkan Ibadah Haji Lewat Negara Lain tidak Sah
()

INSPEKTUR Jenderal Kementerian Agama M Jasin menyebutkan masyarakat yang melakukan ibadah haji lewat negara lain tidak sah. Pasalnya ibadah tersebut tidak boleh dilakukan dengan memalsukan dokumen atau berbohong.

"Kalau menurut saya yah, secara pribadi, ibadah haji itu kan harus dilakukan dengan mengikuti tata caranya yang bahkan bertengkar pun tidak boleh, membunuh serangga pun demikian, apalagi menipu dan memalsukan dokumen. Jadi ibadah itu tidak sah," ungkapnya ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/8).

Ia berharap masyarakat mengambil hikmah dari terungkapnya 177 WNI yang terangkap di Filipina. Modus itu selain melanggar pidana umum karena memalsukan dokumen, juga dari sisi agama tidak sah lakukan ibadahnya karena dilakukan dengan cara tidak baik.

"Masyarakat ke depan harus tetap ikuti prosedur dan perizinan lakukan ibadah haji. Itu dengan mengikuti program haji reguler dan haji khusus yang sudah disediakan," katanya.

Mantan Wakil Ketua KPK itu mengungkapkan melakukan ibadah namun dengan cara tidak baik hanya berujung penyesalan. Itu terjadi pada perkara yang terungkap saat ini, mereka tidak jadi beribadah namun harus mengikuti proses hukum.

"Akhirnya kan gagal berhaji yah gara-gara ingin berbuat baik dengan cara yang dilarang. Kemudian juga kasian kan rugi uang yang sudah dikeluarkan," tukasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya