Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta KH Bukhori Sail Attahiri mengimbau masyarakat untuk rasional dalam menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.
Bukhori mengatakan bahwa fatwa itu merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina. Ia mengingatkan agar fatwa tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat karena memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel.
"Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan," ucap Bukhori seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (16/11).
Dia menjelaskan, fatwa MUI dasarnya adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama. Menurut dia, ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad para ulama tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat agar solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik tidak berujung menyulitkan diri sendiri dan
menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.
Bukhori mencontohkan peristiwa ketika Presiden Prancis Emmanuel Macron melindungi majalah Charlie Hebdo. Majalah mingguan asal Prancis itu diketahui pernah membuat karikatur Nabi Muhammad yang sempat menggemparkan dunia, termasuk Indonesia.
Ujungnya, banyak negara mayoritas penduduk beragama Islam ramai-ramai memboikot segala produk yang terafiliasi dengan negara Prancis. Beberapa pihak juga ada yang membeli produk-produk tertentu untuk dibuang.
Baca juga: Peran Generasi Muda Penting dalam Implementasi Nilai Kebangsaan
"Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan," pesan Bukhori.
Menurutnya, membuang barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam. Terlebih, jika sampai melakukan tindakan anarkis dengan menjarah barang-barang di toko tertentu dan membuangnya dengan dalih solidaritas untuk Palestina.
"Itu sudah masuk tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam. Silakan saja kalau kita tidak mau membelinya, namun jangan sampai kita merugikan orang lain," tegas Bukhori.
Ia menambahkan bahwa konflik Palestina dan Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan politik. "Sebenarnya dulu itu sudah hampir terjadi suatu kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. Saat itu Israel masih dipimpin Perdana Menteri Yitzhak Rabin yang ikut mengusulkan perdamaian kedua negara melalui Perundingan Oslo (Oslo Accords) pada 1993-1995," terang Bukhori.
"Israel sudah dalam posisi menyetujui, faksi Fattah pun menerima, namun faksi Hamas dan beberapa grup militan Palestina pada saat itu masih menolak isi dari perjanjian damai tersebut. Hal ini akhirnya menghasilkan peperangan yang berlanjut sampai dengan sekarang," sambung dia.
Untuk itu, Bukhori berharap masyarakat bisa menyikapi fatwa dari MUI secara rasional. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan fatwa itu, tetapi akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan bahkan menjurus pada tindakan intoleransi hingga kekerasan.
"Fatwa ulama boleh kita ikuti, boleh juga tidak karena itu bagian dari hasil ijtihad. Ijtihad ulama derajatnya tidaklah sama dengan nash
qath'i, yang mana jika nash qath'i itu harus diikuti dan tidak boleh dilanggar, seperti keharaman memakan daging babi atau perbuatan mencuri. Adapun fatwa ulama harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing," imbuhnya. (Ant/I-1)
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan berpendapat salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah bentuk toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk kurma yang diimpor dari Israel merupakan haram.
Komite Fatwa Produk Halal akan merespons dan mengantisipasi pertanyaan dari para pelaku usaha terkait kasus hukum baru yang berhubungan dengan produk halal yang berkembang cepat.
Menurut perspektif Islam, perayaan Hari Valentine dianggap haram. Alasan di balik pengharaman ini dapat ditemukan dalam sumber-sumber Islam yang diungkapkan ulama.
Kementerian Kesehatan Gaza mencatat korban tewas agresi Israel di Jalur Gaza mencapai 27.585 orang per Selasa (6/2).
McDonald's mempertimbangkan kembali strategi harga setelah mengalami penurunan penjualan sebesar 1% di outlet yang telah beroperasi setidaknya satu tahun.
HARI ini, waktu Indonesia (25/07 atau 24/07 waktu AS), Netanyahu dijadwalkan memberikan pidato pada Kongres Amerika Serikat (AS).
Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale menegaskan bahwa pihakya merupakan perusahaan asli Indonesia dan tidak terafiliasi dengan Israel.
Empat merek Unilever antara lain Royco, Pepsodent, Glow & Lovely, dan Sunlight mendapatkan penghargaan pilihan favorit konsumen
Indonesia, bersama Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), berada di peringkat teratas dalam hal aktivitas boikot terhadap merek-merek global yang terafiliasi Israel.
McDonald's diboikot karena dianggap mendukung Israel yang saat ini sedang melakukan genosida Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved