Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA aksi kekerasan terhadap guru membuat sejumlah kalangan mendesak perlunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk direvisi. Pasalnya, saat ini dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang mengurusi tenaga pengajar dan pendidik tersebut telah berdiri sendiri.
Hal itu dilontarkan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim dan praktisi pendidikan Indra Charismiaji dalam diskusi pendidikan dengan wartawan di Jakarta, belum lama ini.
"IGI telah lama mengusulkan UU Guru dan Dosen diperbaiki dan direvisi, sebab UU ini telah kurang relevan mengingat dua kementerian terkait telah berdiri sendiri," cetus Ramli.
Hemat dia, dengan terpisahnya dua urusan tenaga pengajar itu agar pihak kementerian, khususnya Kemendikbud, melalui revisi UU Guru dan Dosen dapat fokus mengurusi guru. Dikatakan, saat ini guru ditangani Kemendikbud, sedangkan dosen ditangani Kemenristek Dikti.
Revisi tersebut diharapkan akan memfokuskan pasal-pasal yang melindungi keberadaan guru. Ia mengaku amat prihatin dengan sejumlah kasus yang terjadi para guru dijerat pidana karena menjatuhkan sanksi tegas bagi siswa.
Ramli, yang juga guru SMK di Makassar, Sulawesi Selatan, ini mencontohkan kasus penganiayaan orangtua dan murid pada guru Dasrul yang menggemparkan di Makassar sebagai bentuk tindakan yang tidak adil terhadap guru.
"Di dunia pendidikan, sanksi tegas bagi siswa itu hal wajar. Kalau karena pemberian sanksi membuat guru dipidana jelas tidak adil," cetusnya.
IGI pun mendorong kasus guru diselesaikan secara mediasi dan juga secara hukum.
Senada, Indra Charismiadji menyatakan UU Guru dan Dosen harus erpisah dan berdiri sendiri. Menurut dia, pasal perlindungan tentang guru harus dicari secara tepat apakah berupa perlindungan terhadap tindakan kekerasan oleh orangtua dan pihak terkait yang relevan.
"Jangan menjadi rancu dan lucu kalau disusun aturan tentang perlindungan guru dari murid," seloroh dia.
Dikatakan, kasus Dasrul yang dianiaya orangtua dan siswa merupakan cerminan tidak berjalannya komunikasi antara kedua belah pihak.
"Jadi harus terjalin komunikasi positif antara guru, sekolah, dan orangtua siswa. Saya kita kasus guru Dasrul tidak akan terjadi jika terjalin komunikasi yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata menyatakan usulan UU perlindungan guru perlu kajian mendalam. Ia menilai upaya perlindungan guru tidak perlu dalam undang-undang (UU) khusus. Karena dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen sudah ada pasal yang mengatur soal perlindungan guru.
"Jika ingin dipertajam, bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Karena dalam UU No 14/2005 pada Pasal 39, aturannya sudah jelas," kata Sumarna dalam seminar bertajuk 'Perlindungan Guru' di Jakarta, Senin (15/8).
Dalam pasal 39 tersebut, kata dia ada tiga perlindungan yang berkaitan dengan hukum, profesi serta keamanan dan keselamatan kerja. "Jika ingin lebih rinci, bisa dibuat dalam bentuk PP saja. Karena membuat UU itu butuh waktu lama. Padahal, tindakan kekerasan terhadap guru makin marak," ucapnya.
Sumarna menyayangkan terjadinya kasus kekerasan terhadap Dasrul, guru menggambar SMK Negeri 2 Makassar pada pekan lalu, akibat dianiaya oleh orangtua murid. Ia berharap kasus semacam itu tidak terjadi lagi di masa depan. (RO/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved