Badan POM Ingin Diperkuat

Dede Susianti
23/8/2016 05:00
Badan POM Ingin Diperkuat
(MI/PANCA SYURKANI)

PELANGGARAN atau perbuatan ilegal peredaran obat dan makanan yang belakangan ini marak terjadi dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Sanksi hukuman bisa saja ditambah dengan UU Pencucian Uang. Wacana itu mencuat dalam pertemuan lintas sektor yang membahas penegakan hukum dalam penanganan perkara obat dan makanan di Hotel Salak, Kota Bogor, Senin (22/8). Pertemuan yang berlangsung hingga 24 Agustus itu membahas kewenangan setiap instansi.
Kegiatan itu diikuti sekitar 150 peserta, yang terdiri atas kepala balai POM dari seluruh daerah, perwakilan Mabes Polri, polda, Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi seluruh daerah di Indonesia, dan perwakilan dari Mahkamah Agung. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny Lukito menegaskan penegakan hukum terkait peredaran obat dan makanan merupakan sesuatu yang serius. "Saya melihatnya suatu kejahatan kemanusiaan karena ditujukan kepada pihak-pihak yang lemah termasuk anak-anak, bayi, dan generasi penerus," ujarnya.

Badan POM akan lebih menguatkan pengawasan dengan memberi efek jera hukuman atau sanksi administrasi ataupun pidana. Menurut dia, saat ini Badan POM tidak mungkin bisa melakukan pengawasan sendiri dan memberikan efek jera. "Kami menyadari bahwa penegakan hukum di bidang obat dan makanan tidak terlepas dari proses criminal justice system yang pada hakikatnya ialah untuk penegakan hukum dan pencegahan," katanya. Selain itu, lanjut Penny, Badan POM perlu terus meningkatkan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimiliki. Disebutkan pula berdasarkan data yang ada, sejak 2015 hingga sekarang, PPNS di lingkungan Badan POM telah menangani sekitar 277 perkara. Sampai 2016, putusan pengadilan perkara obat dan makanan yang disanksi penjara rata-rata kurang dari 2 bulan sampai 2 tahun, 6 bulan. Masih jauh dari efek jera. Padahal berdasarkan UU Kesehatan, maksimum mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Karena itulah, ucapnya, perlu ada kerja sama, pemahaman antara persepsi tentang efek dan intensitas dari pentingnya perkara pelanggaran obat dan makanan. Penny mengatakan, dalam pertemuan lintas sektoral itu pihaknya ingin memastikan kewenangan Badan POM di-perkuat sehingga bisa atau mempunyai kewenangan, juga memberikan sanksi yang kuat. "Bukan hanya rekomendasi, melainkan juga sanksi yang bisa menghentikan produksi dan izin," pungkasnya.

Sanksi ditambah
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono dalam konferensi pers, kemarin, mengatakan masalah atau pelanggaran terkait obat dan makanan ini, dari beberapa kasus yang diungkap, ialah tidak ada izin edar dan produksi. "Itu di makanan. Obat pun patut kita duga bahwa mungkin kan-dungannya tidak sesuai dengan yang tertera. Kemudian izin edar, izin produksi yang tidak sesuai. Itulah yang akan kita sasar," ungkapnya. Mengenai hukuman, Ari menyebutkan, selain dengan UU Kesehatan, dimungkinkan juga bisa diterapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kalau mungkin, kita tambah lagi dengan UU Pencucian Uang supaya lebih berat lagi," katanya. Ia menegaskan saat ini Polri terus mengawasi dan akan memastikan jalur obat tidak dimasuki obat ilegal. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya