2016, Iur Premi BPJS Orang Miskin Naik

Cornelius Eko Susanto
11/8/2015 00:00
2016, Iur Premi BPJS Orang Miskin Naik
(ANTARA/Wahyu Putro A)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memastikan iur premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) bakal naik pada tahun depan.

Dalam sidang kabinet terakhir, iur premi untuk kelompok PBI dinaikkan menjadi Rp23 ribu per bulan setiap orang dari sebelumnya Rp19.225 per bulan/orang.

''Dalam sidang kabinet sudah diputuskan iur premi PBI naik. Nanti akan dibahas lagi pada rapat koordinasi tingkat menteri pada 11 Agustus (hari ini),'' ungkap Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada pers di Jakarta, kemarin.

PBI merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan dengan iur premi kepesertaan Badan Penye-lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mereka dibayari oleh pemerintah.

Untuk peserta mandiri, lanjut Menkes, sementara ini diputuskan belum ada kenaikan iuran. Dengan demikian, pada 2016, iuran premi peserta mandiri sangat mungkin sama seperti tahun ini, yaitu kelas III Rp25.500 per orang/bulan, kelas II Rp42.500 per orang/bulan, dan Rp59.500 per orang/bulan untuk kelas I.

Selain menaikkan iur premi PBI, jumlah peserta PBI pada 2016 juga akan ditambah menjadi 92,4 juta dari sebelumnya hanya sekitar 86,4 juta jiwa. Tambahan sekitar 6 juta orang itu, menurut Menkes, berasal dari validasi data orang miskin/rentan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemutakhiran data BPS yang bakal rampung pada Desember mendatang.

Menkes menambahkan, bila pada hasil rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) usulan kenaikan itu disepakati, hasil kesepakatan akan dimasukkan ke RAPBN 2016.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan penaikan iur premi perlu dilakukan untuk menghindari ketidakseimbangan rasio (mitch match) seperti yang terjadi pada 2014.

Defisi terjadi lantaran total iur premi dari peserta pada tahun lalu mencapai Rp41,06 triliun. Namun, biaya klaim manfaat (benefit) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan lebih besar, yakni mencapai Rp42,6 triliun.

Belum ideal
Saat menanggapi rencana penaikan itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan besaran kenaikan masih kecil. Berdasarkan hitungan DJSN dan sejumlah universitas, kenaikan ideal PBI ialah Rp36 ribu. Jumlah itu diyakini dapat menutup defisit operasional BPJS Kesehatan pada 2014 dan dapat mengantisipasi defisit pada 2017.

Menurut hitungan DJSN, pemerintah punya kemampuan fiskal untuk menaikkan iuran hingga Rp36 ribu karena alokasi APBN untuk kesehatan pada 2016 mencapai 5%. Artinya, ada sekitar Rp110 triliun yang masuk ke sektor kesehatan pada 2016.

Dengan kenaikan hanya Rp23 ribu, dia memprediksi terjadinya defisit seperti pada 2014 amat mungkin bisa terulang. Buntutnya, pemerintah pasti kembali mengeluarkan dana talangan. ''Padahal, dana talangan merusak sistem administrasi keuangan negara,'' tandas dia.

Hal senada diutarakan Koordinator Advodkasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Menurutnya, kenaikan iur PBI sebesar Rp36 ribu bisa menaikkan layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, khususnya pada bidang promotif dan preventif. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya