Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TEPAT pada 14 Oktober 2014, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 26 tahun 2014 tentang pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau disebut Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Pengesahan AATHP itu langkah yang tepat bagi Indonesia untuk menunjukkan keseriusan dalam penanggulangan asap lintas batas akibat kebakaran lahan atau hutan.
“Momentum pengesahan undang-undang ini juga penting karena Indonesia satu-satunya negara yang terakhir meratifikasi persetujuan ini di kalangan negara anggota ASEAN,“ kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, baru-baru ini.
Siti menyatakan pemerintah telah siap melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam persetujuan ASEAN tersebut.Persetujuan itu secara garis besar mengatur kewajiban negara anggota ASEAN terkait dengan tindakan pencegahan, kesiapsiagaan, pemantauan, dan mitigasi.
Sebagai tindak lanjut kerja sama ASEAN itu, pemerintah turut terlibat dalam conference of the parties ke-12 (COP) AATHP, di Kuala Lumpur, Malaysia, 10-11 Agustus 2016.
Indonesia pun diberi mandat sebagai Host ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control (AACTHPC) yang bakal berkedudukan di Jakarta.
Siti menyambut baik penanggulangan asap lintas batas akibat kebakaran lahan atau hutan di kawasan ASEAN tersebut. Begitu pula posisi AACTHPC yang akan ditempatkan di Jakarta.
“Untuk badan koordinasi penanganan asap ASEAN (AACTHPC) menurut saya cukup penting untuk Indonesia mengambil posisi memimpin dan mengambil inisiatif,“ terang Siti.
Langkah administrasi dan regulasi, menurut Siti, juga bukan masalah bagi Indonesia. Dia memberi contoh pembicaraannya dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mengeluarkan regulasi mengenai perkebunan seperti kepala sawit dan potensi kebakaran gambut.
“Kami juga sedang membahas PP No 71 Tahun 2014 tentang gambut untuk dilihat kembali atau bahkan sebaliknya ditegaskan lanjutan moratorium gambut.Itu sedang kami bahas bersama para pemangku kepentingan saat ini,“ tutur Siti.
Pembenahan gambut
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles B Panjaitan menyampaikan ekosistem gambut menjadi bagian terpenting dalam upaya pelestarian hutan di Indonesia. Apalagi, seperti diketahui, sebesar 10,8% luas daratan atau sekitar 20,6 juta hektare lahan di Indonesia ialah lahan gambut. Terbakarnya lahan gambut itu bahkan menjadi penyebab utama bencana kabut asap terparah yang terjadi pada 2015.“Gambut ini memang menjadi salah satu yang fokus untuk kami benahi,“ ungkap Raffles.
Karena itu, terang dia, perlu dilakukan berbagai hal untuk menurunkan risiko terbakarnya lahan gambut. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah fokus memperbaiki tata air di lahan gambut. Itu dilakukan dengan tujuan menjaga kandungan air yang terdapat dalam gambut pada saat kemarau dan menjaga ketersediaan air ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna keperluan operasi pemadaman.
“Kami bersama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) akan terus berusaha melakukan upaya restorasi lahan gambut, terutama dalam pembuatan sekat-sekat kanal,“ ungkap Raffles.
Ia menjelaskan saat ini pembangunan sekat kanal, embung air, dan sumur bor misalnya terus dilakukan di berbagai wilayah yang rawan terbakar. Di antaranya di provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, dan Jambi.
Selanjutnya, pembangunan sekat kanal juga bakal dilakukan di beberapa wilayah lain seperti, provinsi Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga saat ini telah dibangun 11.132 unit sekat kanal, 1.608 unit embung, dan 530 unit sumur bor di kawasan gambut provinsi yang rawan kebakaran hutan dan lahan.
Untuk memaksimalkan itu, menurut Raffles, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menetapkan kebijakan strategis terkait moratorium (pemberhentian sementara) izin pemanfaatan kawasan pada lahan gambut.
“Bahkan, kami pun bekerja sama dengan BRG yang dibentuk sejak Januari 2016 oleh Presiden untuk memaksimalkan segala kegiatan untuk mencegah terjadinya kebakaran di lahan gambut,“ terang Raffles.
Dia berharap dari berbagai upaya tersebut nantinya bisa berdampak baik hingga dapat terciptanya lahan gambut lestari dan meningkatkan fungsi gambut sebagai salah satu sumber yang bisa dikelola untuk pemberdayaan masyarakat. (*/S-4) putri@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved