Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menyatakan usulan Undang-Undang Perlindungan Guru perlu kajian mendalam.
Ia menilai upaya perlindungan guru tidak perlu dalam UU khusus. Karena dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen sudah ada pasal yang mengatur soal perlindungan guru.
"Jika ingin dipertajam, bisa dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Karena dalam UU No 14/2005 pada Pasal 39, aturannya sudah jelas," kata Sumarna dalam seminar bertajuk 'Perlindungan Guru' di Jakarta, Senin (15/8).
Dalam Pasal 39 tersebut, kata dia, ada tiga perlindungan yang berkaitan dengan hukum, profesi serta keamanan dan keselamatan kerja.
"Jika ingin lebih rinci, bisa dibuat dalam bentuk PP saja. Karena membuat UU itu butuh waktu lama. Padahal, tindakan kekerasan terhadap guru makin marak," ucapnya.
Sumarna menyayangkan terjadinya kasus kekerasan terhadap Dasrul, guru menggambar SMK Negeri 2, Makassar, pada pekan lalu, akibat dianiaya oleh orangtua murid. Ia berharap kasus semacam itu tidak terjadi lagi di masa depan.
"Kami ingin buat aturan yang memberi perlindungan terhadap guru secara proposional, sesuai dengan kaidah teori belajar, perkembangan anak, metodologi, dan pedagogik. Tidak ada intimidasi di antara para pihak," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya telah mengutus Anas M Adam selaku Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Ditjen GTK Kemendikbud mengunjungi guru Dasrul di Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu..
Sementara itu, Sekjen Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, tindakan orangtua melaporkan guru ke polisi merupakan tindakan yang berlebihan.
"Memang tindakan fisik yang dilakukan guru terhadap siswanya sudah bukan zamannya lagi. Namun, tindakan orangtua yang mengkriminalkan guru juga berlebihan," ucapnya menegaskan.
Menurut mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta itu, jika anak dirasakan sudah tidak bisa dididik oleh guru, lebih baik gunakan mekanisme sesuai peraturan sekolah. Caranya, kembalikan anak ke orangtuanya, bukan dengan cara menampar, memukul, atau mencubitnya.
"Guru harus memahami UU Perlindungan Anak (UUPA) dan menyadari zaman sudah berubah. Kekerasan dalam bentuk dan tujuan apa pun dalam UUPA masuk dalam pelanggaran pidana. Termasuk memaki, yang masuk kategori kekerasan verbal," ujarnya.
Banyaknya guru yang dikriminalisasi orangtua, menurut Retno, bisa terjadi lantaran tidak harmonisnya hubungan sekolah dengan orangtua. Sehingga berbagai persoalan yang ada di sekolah sulit diselesaikan secara damai.
"Sekolah harus mengambil inisiatif dengan membuat berbagai kegiatan agar orangtua memiliki kedekatan dengan sekolah. Karena sekolah itu adalah rumah kedua bagi anak, bukan sekadar tempat penitipan anak," ujar Retno menandaskan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh meminta para guru untuk mengedepankan logika saat menghadapi murid yang bandel.
"Dalam situasi marah, kita dikuasai oleh hawa nafsu. Sebagai guru, kita tidak boleh marah saat kondisi marah tapi marahlah saat kondisi tidak marah. Jika guru marah, saat dikuasai hawa nafsu yang terjadi malah kekerasan pada murid," ujar Asrorun di hadapan para guru berprestasi di Jakarta, Senin.
Guru hendaknya mengedepankan logika jika ingin melakukan proses pendisiplinan pada murid. Dalam hal ini penting kompetensi kepribadian atau pengendalian diri.
"Dalam proses pendidikan penting kompetensi kepribadian atau harus bisa mengendalikan diri. Sementara jika guru marah maka ia dikuasai oleh hawa nafsu, padahal sejatinya proses pendidikan merupakan proses menempa akal budi," tambah dia.
Dia menyebut berbagai alasan digunakan guru saat melakukan kekerasan pada murid, mulai dari pendisiplinan hingga ingin melerai perkelahian murid dengan murid.
Tren kekerasan pada anak yang dilakukan oleh guru cenderung meningkat dalam empat tahun terakhir. Riset yang dilakukan KPAI menyebutkan hanya 13% guru yang tidak melakukan kekerasan pada murid. "87% lainnya melakukan kekerasan pada murid," cetus dia.
Kekerasan yang dimaksud tidak hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan seksual. Oleh karena itu, selain kompetensi dalam bidang mengajar, guru juga hendaknya memiliki kompetensi kepribadian atau pengendalian diri.
"Perspektif perlindungan anak harus menjadi kesadaran bersama," tukasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved