Menteri Yohana Kukuhkan Pelatihan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak

Basuki Eka Purnama
15/8/2016 12:07
Menteri Yohana Kukuhkan Pelatihan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak
(ANTARA)

PEREMPUAN dan anak merupakan sumber daya potensial dalam pembangunan Indonesia. Kekuatan keduanya berperan dalam mengisi pembangunan di berbagai bidang, sekaligus dapat mengantarkan Indonesia menjadi salah satu bangsa yang besar, kuat dan mandiri.

Sayangnya, kondisi sebagian perempuan dan anak masih mengalami tindakan kekerasan, pelecehan dan perdagangan orang. Perempuan juga kerap dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, hak pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.

Hal itu dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dalam acara pembukaan pelatihan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak di Gedung Wali Kota Kediri, Senin (15/8).

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, selama 5 tahun terakhir, mulai dari 2011, dengan total jumlah kekerasan sebanyak 2.178 terus meningkat hingga mencapai 4.309 pada 2015.

Namun yang dilaporkan justru jauh lebih sedikit, dibandingkan dengan jumlah sebenarnya. Karena pada umumnya perempuan dan anak korban kekerasan sering merasa ragu, maupun takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya. Atau ada kendala lain seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak.

“Banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini melatarbelakangi Kementerian PP dan PA untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk elakukan upaya-upaya membantu korban dan pendampingan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan,” ujar Menteri Yohana.

Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, memiliki fungsi antara lain melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang ibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya, menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Bagian pengaduan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan lainnya, dan melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.

"Pembentukan Satgas PPPA untuk salah satu cara penanganan permasalahan perempuan dan anak sebab begitu besar peran perempuan anak bagi negara, maka sudah sewajarnya mereka dilindungi dan diberikan perlakuan khusus untuk memenuhi hak asasinya serta berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia. Hal ini pun sudah terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini bukan hanya menjadi tugas Satgas PPA namun merupakan tanggung jawab kita semua. Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan seperti badan usaha, media, LSM dan lainnya harus bersama-sama bergandengan tangan menangani, mencegah dan menyelesaikan masalah terkait perempuan dan anak, "pungkas Menteri Yohana. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya