Pengelolaan Hutan Buruk, Negara Merugi

Melati Yuniasari Fauziyah
15/8/2016 08:10
Pengelolaan Hutan Buruk, Negara Merugi
(ANTARA/Fiqman Sunandar)

DIREKTORAT Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat pada 2004-2012 terdapat 2.494 kasus pembalakan liar untuk lahan perkebunan dan pertambangan ilegal di delapan provinsi. Akibat pembalakan liar (illegal logging) itu negara berpotensi merugi Rp276,4 triliun.

Adapun hutan di Indonesia yang rusak akibat pembalakan liar dan pertambangan ilegal mencapai 41 juta hektare dari 130,68 juta hektare hutan di Indonesia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat pembalakan liar sebesar Rp83 miliar per hari atau Rp3,29 triliun per tahun.

Staf advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Gufino Guevarrato mengungkapkan bahwa buruknya pengelolaan hutan berpengaruh pada kontribusi anggaran terhadap negara.

"Tata kelola hutan di Indonesia tidak baik. Kerugian negara sebesar Rp30 triliun per tahun akibat pembalakan liar hilang begitu saja," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin (Minggu, 14/8).

Atas nama pembangunan
Kasus pembalakan liar yang mengakibatkan kerugian besar pada negara ialah kasus pembalakan liar yang meng-atasnamakan pembangunan daerah seperti yang terjadi di Malinau, Kalimantan Utara.

Pasalnya, diketahui bahwa permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan Bupati Malinau Yansen Topan kepada Menteri Kehutanan pada 2012 melanggar aturan.

Saat itu Menteri Kehutanan mengeluarkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang merupakan acuan kelengkapan persyaratan yang diperlukan guna terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan. Akan tetapi, sebelum izin keluar, pembangunan jalan di pedalaman Kabupaten Ma-linau lebih dulu dilakukan.

Terdapat 1.000 meter kubik hasil pembalakan liar yang hasil kayunya tidak masuk kas negara. Pembalakan itu berpotensi merugikan negara secara finansial dari potensi hutan dan kerugian nonmaterial yang cukup besar.

Hal itu bertentangan dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dan Peraturan Pemerintah No 24/2010 tentang Penggunaan kawasan Hutan dan Perubahannya No 61/2012.

Koordinator Komunitas Masyarakat Antikorupsi Kabupaten Malinau, Martinus, mengungkapkan, akibat pembalakan liar di Malinau, negara berpotensi mengalami kerugian Rp678 miliar untuk dana reboisasi (DR) dan Rp397 miliar potensi kerugian provinsi sumber daya hutan (PSDH). "Potensi kerugian negara karena tidak dibayarkannya DR dan PSDH ialah Rp1.076.516.708.00."

Adanya keterlibatan pengusaha dalam pembalakan liar atau pembukaan lahan baru dengan membakar hutan tentunya semakin memperbesar angka kerugian negara.

Karena itu, Gufino secara tegas mendesak Kementerian LHK untuk melakukan upaya tegas terkait dengan pembalakan liar di Malinau. "Fitra mendesak KPK untuk mengusut hilangnya potensi keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Malinau."

Di sisi lain, Kementerian LHK berjanji menindaklanjut kasus itu. "Kami akan menindaklanjuti laporan itu," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK Rasio Ridho Sani.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya