Bandel Bayar Premi Ada Sanksi 2,5%

Puput Mutiara
13/8/2016 04:00
Bandel Bayar Premi Ada Sanksi 2,5%
(ANTARA)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan adanya sanksi berupa denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan iuran tertunggak.

Hal itu sebagaimana tercantum di Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2016 mengenai Perubahan Kedua atas Perpres No.12/2013 yang mulai efektif berlaku 11 Agustus ini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan aturan tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta JKN yang melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan iuran.

Sedangkan untuk rawat jalan masih terbebas dari denda.

Namun dibandingkan peraturan yang lama, regulasi saat ini menekankan pada kepatuhan dan disiplin peserta dalam membayar iuran.

Jika sebelumnya pelayanan kesehatan peserta baru akan dihentikan setelah enam bulan menunggak iuran, kini terlambat sebulan maka kartu BPJS Kesehatannya akan langsung dinonaktifkan.

"Ini bentuk tanggung jawab tertundanya bayar iuran. Tapi perlu ditekankan bukan sanksi keterlambatan, tetapi sanksi pelayanan kesehatan," ujarnya Jumat (12/8).

Menurut Irfan, nominal denda yang ditetapkan tergolong kecil.

Apalagi melihat banyaknya masyarakat yang cenderung memiliki kebiasaan bayar iuran hanya pada saat sakit serta akan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, namun setelahnya tidak lagi membayar iuran secara rutin.

Ia menilai, tingkat kepatuhan peserta dalam membayar iuran masih rendah terutama dari peserta bukan penerima upah (PBPU).

Imbasnya pendapatan iuran sampai 30 Juni 2016 sebesar Rp32,873 triliun dengan pembayaran biaya manfaat Rp33,561 triliun.

Data hasil pengawasan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan, selain mengalami tekor 2,09% faktanya juga masih terdapat piutang atau tunggakan sebesar Rp2 triliun.

Dengan begitu kolektibilitas iuran harus dimaksimalkan, khususnya dari peserta mandiri.


Peran pemda

Lebih lanjut, ungkap Irfan, pemerintah daerah juga diminta untuk memasukkan masyarakat miskin ke dalam program Jaminan Kesehatan Daerah sehingga biaya kesehatannya dapat ditanggung.

Pun hal itu dapat diintegrasikan dengan program JKN.

"Prinsipnya negara kita kesatuan. Boleh jadi ada daerah yang anggarannya terbatas bisa dapat subsidi silang dari daerah lain," tutur dia.

Terlebih, imbuhnya, tidak semua daerah memiliki faskes yang memadai.

Melalui terintegrasinya Jamkesda dengan program JKN, pasien di satu daerah tertentu dapat dirujuk ke faskes di daerah lain menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang bersifat nasional.

"Sekarang ini sudah ada 382 kabupaten/kota yang terintegrasi, kalau masih ada yang belum itu bukan karena tidak mau bergabung tapi karena memang tidak ada Jamkesda," cetusnya.

Anggota DJSN Rachmat Sentika mengusulkan agar BPJS Kesehatan secepatnya menggandeng BUMN untuk ikut bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Salah satunya melalui mekanisme koordinasi manfaat.

"Kalau 70% saja dari unsur pekerja formal bisa tergabung, persoalan keuangan BPJS Kesehatan bisa teratasi," tukas dia. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya