Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare di lahan konsesi PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, Jumat (12/8), mengatakan Majelis PN Jaksel juga memutuskan untuk memberikan hukuman kepada tergugat PT National Sago Prima (NSP) membayar total ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.
"Setelah proses persidangan yang cukup panjang, kemarin, Kamis (11/8), putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum tergugat National Sago Prima membayar ganti rugi sebesar Rp319.168.422.500," katanya.
Rasio merinci selain membayar ganti rugi sebesar Rp319 miliar tersebut, NSP juga diwajibkan melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp753 miliar dari tuntutan sebesar Rp753,7 miliar serta biaya perkara sebesar Rp462.000.
Dengan demikian, total ganti rugi yang harus dibayarkan NSP setelah putusan dinyatakan inkrah, yakni sebesar Rp1,07 triliun.
"Nilai gugatan kami Rp1,07 triliun. Nilai ini hanya bergeser sedikit dari biaya penghitungan, tetapi prinsip dasarnya dari semua tuntutan yang diajukan ke pengadilan, semuanya dikabulkan," kata Kuasa Hukum KLHK Patra M Zen.
Patra mengatakan jika NSP tidak mematuhi putusan tersebut atau mengganti biaya ganti rugi, perusahaan diharuskan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari.
Sementara itu, Pakar Kehutanan IPB Bambang Heru yang menjadi saksi ahli KLHK dalam kasus ini mengatakan perhitungan kerugian tersebut didasarkan setidaknya dari dua aspek yakni kerugian ekologis dan biaya peluang (opportunity cost) yang hilang.
"Kerugian ekologis karena yang terbakar di PT NSP ini adalah areal gambut. Kami hitung bagaimana peran gambut menyimpan air, pencegahan erosi, adanya biodiversity (keanekaragaman hayati)," ujar Bambang.
Ia menambahkan kebakaran hutan dan lahan di areal gambut ini merusak dengan ketebalan hampir 10cm dan tidak bisa dikembalikan seperti semula.
Selain itu, ada nilai hampir Rp700 miliar yang harus dikorbankan akibat kebakaran hutan dan lahan di area konsesi NSP. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved