Lindungi Guru dari Kekerasan

Syarief Oebaidillah
12/8/2016 06:25
Lindungi Guru dari Kekerasan
(Tim Riset MI)

KEKERASAN terhadap guru kembali terjadi.

Dasrul, 53, guru SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan, dipukuli orangtua murid sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Kasus itu dipicu emosi pelaku, Adnan Ahmad, saat membela anaknya, MAS, yang mengaku ditampar karena tidak mengerjakan tugas sekolah.

Mendikbud Muhadjir Effendy amat menyesalkan kasus penganiayaan itu.

"Saya sangat sayangkan jika tindakan kekerasan terhadap guru masih terus terjadi. Apa pun alasannya tidak bisa ditoleransi," kata Muhadjir di Jakarta, kemarin.

Mendikbud menyatakan tindakan kekerasan pada guru juga melanggar HAM.

"Ya, mungkin sekarang banyak yang salah paham dalam pemahaman HAM. Jadi tentang HAM melarang tindakan kekerasan itu kita setuju, tapi dalam batas tertentu," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Hemat dia, sanksi fisik memang dilarang.

Akan tetapi, dalam batas tertentu dapat ditoleransi karena pendidikan bukan hanya memberi curahan kasih sayang, melainkan juga membentuk pribadi anak yang kuat, tangguh, dan tahan banting.

Karena itu, orangtua harus dapat membedakan kekerasan pendidikan dan pendidikan dalam kekerasan.

Muhadjir mencontohkan, tentara merupakan hasil pelatihan dalam kekerasan agar tangguh.

Maka, orangtua harus memiliki kebiasaan pandangan tindakan guru dalam batas-batas tertentu.

Ia mengingatkan, orangtua akan merugi jika sanksi fisik sudah dianggap kekerasan yang menyebabkan guru tidak leluasa mengunakan metode dalam mendidik anak.

Senada, pakar pendidikan Arief Rachman juga menyayangkan kasus pemukulan guru di SMKN 2 Makassar itu.

Menurut guru besar di Universitas Negeri Jakarta itu, orangtua dan guru harus duduk bersama untuk mengetahui permasalahan secara detail dan diselesaikan dengan damai.


Ditahan

Terkait dengan itu, ratusan siswa dan alumnus SMK Negeri 2 Makassar berunjuk rasa, kemarin.

Mereka menuntut siswa MAS, 15, dikeluarkan dari sekolah lantaran memukul guru bersama ayahnya sehari sebelumnya.

Seusai longmarch dari SMK 2 ke Polsek Tamalate, ratusan siswa SMKN 2 Makassar yang masih berseragam sekolah didampingi sejumlah guru melakukan aksi solidaritas di Gedung DPRD Kota Makassar.

Dalam aksi, hadir Ketua Umum PGRI Sulsel Wasir Thalib dan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Adi Suryadi Culla.

Ketua PGRI Sulsel dan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel meminta DPRD Makassar mengawal proses hukum kasus pemukulan guru oleh siswa dan orangtuanya itu.

Permintaan itu disanggupi Ketua Komisi D DPRD Makassar Muzakkir Ali Djamil.

Sementara itu, orangtua siswa yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Adnan Achmad, telah resmi ditahan Polsek Tamalate, Makassar. Adnan dan anaknya, MAS, ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (10/8).

Kapolsek Tamalate, Komisaris Azis Yunus, mengatakan tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Adnan dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan MAS yang masih tergolong di bawah umur tetap akan diproses secara hukum. (Put/LN/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya