Kelangsungan JKN Dikhawatirkan

Puput Mutiara
12/8/2016 05:45
Kelangsungan JKN Dikhawatirkan
(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

PEMERINTAH menargetkan seluruh penduduk Indonesia sudah tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2019 mendatang.

Namun, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memprediksi cakupan kepesertaan JKN pada 2019 hanya 82,4% dari total penduduk.

Prediksi itu didasarkan pada penilaian atas kemampuan penyelenggara JKN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang masih minim dalam menarik peserta dari kelompok non-PBI (penerima bantuan iuran atau penduduk miskin yang kepesertaannya dijamin pemerintah).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan, apabila BPJS Kesehatan tidak mampu meningkatkan kepesertaan, ketahanan program JKN dikhawatirkan akan terganggu, terlebih menyangkut masalah keuangan yang defisit.

"Selama 2,5 tahun operasional, BPJS Kesehatan masih bergantung pada pemerintah lewat PBI. BPJS Kesehatan harus lebih kreatif," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Andi mengungkapkan masih ada 172 kabupaten/kota yang belum mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan program JKN.

BPJS Kesehatan seharusnya bisa memanfaatkan potensi tersebut.

"Dengan begitu, akan semakin banyak iuran yang diterima untuk kemudian dimanfaatkan menutupi defisit dan membayar beban biaya."

Ia menambahkan saat ini BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan iuran atau piutang Rp2 triliun.

Selain memaksimalkan kolektibilitas iuran, penambahan jumlah peserta semestinya dapat dijadikan solusi.

Anggota DJSN Angger P Yuwono menyoroti kepesertaan kelompok pekerja formal.

Saat ini, dari 20 jutaan pekerja, hanya 50%-60% yang ikut JKN.

"Kalau 70% saja dari unsur perusahaan bisa tergabung, tidak akan ada lagi defisit."

Anggota DJSN Rachmat Sentika mengulas sektor BUMN. Saat ini baru 20%-30% BUMN yang tergabung dalam JKN.

"BUMN enggan bergabung karena sudah bekerja sama dengan asuransi swasta. Padahal, sejak Juni 2015 sudah ada aturan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta." (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya