LBH Jakarta Dukung Aktivis Pendidikan Gugat ke PTUN Jakarta
MI/Bay
06/8/2015 00:00
(Dok)
LBH Jakarta mendukung keputusan aktivis pendidikan Retno Listyarti mengadukan gugatan pemberhentiannya sebagai kepala sekolah SMA Negeri 3 Jakarta ke PTUN Jakarta. Ia dinilai diberhentikan sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta akibat lalai pada saat Ujian Nasional (UN) 2015 berlangsung. M Isnur, selaku pengacara LBH Jakarta mengungkapkan yang bersangkutan resmi melakukan gugatan atas pemberhentian dan pemindahannya ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan No. 165/G/2015/PTUN.JKT "Gugatan ini sebagai upaya untuk menghilangkan praktek diskriminatif di lingkungan dunia pendidikan DKI Jakarta dan diajukan bukan untuk kepentingan Retno pribadi sebagai kepala sekolah," kata M Isnur melalui rilisnya kepada pers di Jakarta,kemarin.
Menurut M Isnur, Retno didorong oleh organisasi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di daerah melakukan upaya hukum gugatan untuk menghilangkan praktek diskriminatif dan kesewenang-wenangan atasan kepada guru yang kritis mengadvokasi kebijakan pendidikan. Lebih lanjut ia,menjelaskan poin-poin alasan pengajuan gugatan pembatalan SK TUN di Pengadilan Sebagai upaya hukum terakhir.
Menurutnya, Retno telah melakukan upaya melakukan pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan tembusan pada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI. "Semua cara yang telah ditempuh tersebut tetap tidak membuat Gubernur dan Kepala Dinas berubah pikiran, oleh karenanya melalui pengadilan sebagai upaya hukum terakhir untuk melakukan pembatalan SK pemberhentiannya,"tegas M Isnur.
Ia menjelaskan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 355/2015 yang pada pokoknya memberhentikan Retno dari tugas tambahannya sebagai kepala sekolah dan memindahkan menjadi guru biasa. Alasan yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Retno melalaikan tugasnya sebagai panitia UN. "Tetapi setelah kami lihat dalam poin menimbang alasannya lebih daripada itu. Setelah mendapat SK tersebut pada tanggal 11 Mei 2015 Pkl. 08.30 WIB siang harinya Retno juga langsung sertijab dan diturunkan dari kepala sekolah SMAN 3 Jakarta," ungkapnya.
Dengan dasar itu,LBH Jakarta mengajukan upaya hukum pembatalan surat keputusan yang diskriminatif dan juga cacat wewenang, prosedur, dan substansi. "Semoga majelis hakim dapat menilai secara jernih berdasarkan bukti-bukti yang nanti dihadirkan di persidangan dan memutus secara seadil-adilnya,†tambah Handika, yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Retno. Handika menambahkan, Retno tidak pernah mendapat pembinaan maupun surat peringatan pertama, kedua atau ketiga, tetapi langsung di copot dari jabatan hanya karena kelalaian satu kali. "Kami menduga ada motif lain dibalik pencopotan Retno.Selain itu, pencopotannya tidak menggunakan Permendiknas 28/2010 yang justru satu-satunya aturan dalam memberhentikan jabatan kepala sekolah,"pungkasnya.