Angkutan Umum Berbasis Aplikasi dan Reguler Harus Setara

Ilham Wibowo
09/8/2016 18:45
Angkutan Umum Berbasis Aplikasi dan Reguler Harus Setara
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEMERINTAH telah membuat aturan untuk mewadahi keberadaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi. Aturan itu dibuat agar terjadi kesetaraan kendaraan umum ketika beroperasi.

Aturan terhadap angkutan berbasis aplikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan kemudahan kepada satu pihak. Aturan itu berlaku untuk mengakomodasi kesetaraan terhadap seluruh penyelenggara transportasi umum.

"Pendatang baru bisa setara dengan transportasi yang telah ada. Satu sisi pekerjaan ada, satu sisi banyak orang yang hilang pekerjaan. Equality menjadi hal yang tidak boleh dilupakan," kata Ahmad di Ruang Rapat DTKJ, Dinas Perumahan dan Gedung Prov DKI Jakarta Lantai 8, Jalan Taman Jatibaru No.1, Tanah Abang, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8)

Menurutnya, pemerintah tidak menghalangi pertumbuhan transportasi umum untuk kemanfaatan masyarakat. Hanya saja, regulasinya perlu diatur.

"Equel kita harapkan terjadi sehingga tidak ad gesekan. Pemerintah sudah banyak berikan toleransi agar angkutan berbasis aplikasi memenuhi semua persyaratan," kata Ahmad.

Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung memandang kesetaraan bisnis transportasi berbasis aplikasi belum terjadi.

Sebab, aturan hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua yang digunakan sebagai transportasi umum seharusnya juga dianggap perlu untuk diatur.

"Ojek, yang jelas-jelas jauh lebih rentan terhadap kecelakaan dibiarkan. Aturan untuk angkutan barang jelas di Undang-Undang," kata Ellen.

Aturan yang disebut mengakomodir kesetaraan transportasi berbasis aplikasi ini belum komprehensif. Menurut Ellen, pemerintah masih pilih-pilih membuat aturan.

"Satu sisi ketat sekali (prosedurnya), satu sisi dibiarkan," tutur Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia ini.

Ellen sepakat, keberadaan trasnsportasi berbasis aplikasi ini seluruhnya harus setara dan perlu diatur. Sebab, keselamatan masyarakat jauh lebih penting dibanding dengan bisnisnya.

"Masih banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah. Masyarakat masih melihat aturan itu belum setara," ujarnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya