Badan POM Fokuskan Penguatan Sistem

Puput Mutiara
09/8/2016 09:23
Badan POM Fokuskan Penguatan Sistem
(Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito (kedua kiri) menunjukkan salah satu makanan ilegal--ANTARA/Reno Esnir)

DALAM menyikapi kasus peredaran obat palsu dan makanan ilegal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akan memfokuskan lima aspek penguatan sistem. Lima aspek itu menyangkut masalah regulasi, pelayanan publik, budaya kinerja, sumber daya manusia (SDM), dan kemitraan.

Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito menilai sistem yang ada selama ini belum menempatkan Badan POM sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utuh atas pengawasan serta tindak lanjutnya. Imbasnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan menjadi tidak maksimal.

“Penguatan sistem ini salah satunya berfungsi memberikan efek jera. Tidak ada gunanya pengawasan diperketat tanpa efek jera,” ujarnya saat jumpa pers yang membahas perkembangan penelusuran makanan ringan Bihun Kekinian (Bikini), di Jakarta, kemarin.

Penny mengungkapkan efek jera perlu diberikan, seperti pemberian sanksi tegas kepada para pelaku peredaran obat palsu dan makanan ilegal. Melalui peraturan presiden dan undang-undang pengawasan obat dan makanan, Badan POM akan memiliki tugas dan kewenangan tersebut.

Apalagi, imbuhnya, dari keseluruhan rekomendasi Badan POM, hanya 14% yang ditangani daerah. Dengan demikian, perlu ada koordinasi kemitraan dengan pemerintah daerah agar pengawasan dan tindak lanjut hasil temuan di lapangan dapat disinkronkan.

“Harus diakui sumber daya kami juga terbatas untuk menjamin keamanan, mutu, dan kualitas produk yang beredar. Meski demikian, kita akan meningkatkan terus budaya kinerja dengan mempercepat respons penyelesaian,” tandas Penny.

Ia mencontohkan, penanganan terhadap kasus Bihun Kekinian (Bikini) dinilai cukup cepat. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh Balai POM di daerah untuk menelusuri peredaran produk ilegal yang memuat konten berbau pornografi.

Berdasarkan hasil penggerebekan rumah produksi yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, didapati 144 bungkus dan 3.900 kemasan produk Bikini. Semua hasil temuan itu telah diamankan, termasuk enam tersangka yang melanggar UU No 18/2012 tentang Pangan.

“Bukan hanya melanggar karena ilegal, melainkan ada aspek pemalsuan karena mencantumkan label halal secara fiktif sehingga bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” tandasnya.

Pendampingan
Namun, di sisi lain, Badan POM menyatakan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat dan industri yang ingin memulai usaha kecil dan menengah, terutama di bidang makanan. Hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya pelanggaran dan tindak kecurangan. “Selain memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan, kami juga siap melakukan pembinaan,” tutur Penny.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Suratmono, menjelaskan secara prosedur, produk olahan yang diedarkan lebih dari tujuh hari wajib didaftarkan ke Badan POM, sedangkan produk rumahan harus mendapat izin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Tapi kalau produk rumahannya yang high risk seperti daging, susu, sosis, nugget, wajib didaftarkan ke kami di Badan POM,” tukas dia. (H-2)

puput.mutiara@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya