PENYELENGGARAAN sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak haram atau halal.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan hasil pertemuan antara BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan, yang digelar kemarin.
"Kami semua telah menyepakati keputusan, serta mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani pada jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Pertemuan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan MUI bahwa penyelenggaraan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah.
Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V 2015 di Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, pada 7-10 Juni. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.
MUI menyebut BPJS Kesehatan tidak syariah terkait dengan indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah kepada pemerintah.
Pertemuan kemarin menghasilkan sejumlah keputusan. Pertama, telah dicapai kese-pahaman para pihak untuk membahas lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentu tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, dan OJK.
Kedua, rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosakata 'haram'.
Kemudian, masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaan dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Selain itu, akan dilakukan penyempurnaan terhadap program JKN yang sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.
"Langkah selanjutnya akan diproses oleh tim yang sudah dibentuk," kata Firdaus.
Kajian tim Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih menjadi satu kesatuan, sebelum adanya putusan dari tim bersama.
"Adapun BPJS Kesehatan konvensional atau syariah itu nanti dari hasil kajian tim bersama. Saat ini masih menjadi satu serta tetap dilaksanakan," tutur Fahmi.
Secara teknis, jelasnya, pelaksanaan jaminan sosial syariah bisa diberikan dalam bentuk memberikan formulir akad khusus syariah bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan syariah. Namun, hal itu tidak diberlakukan untuk semua kalangan, mengingat Indonesia terdiri dari masyarakat yang beragam.
"Tentu penerapan teknis ini tidak bisa dipukul rata karena kita juga berbicara dalam aspek Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas dia.
Ia menambahkan, untuk teknis lebih lanjut, semua itu bergantung pada kerja tim bersama. "Saya tidak mau mendahului tim untuk teknisnya," ujar dia. (Ant/H-1)