PEMERINTAH mengevaluasi pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru (MOPDB) atau biasa disebut masa orientasi sekolah (MOS) yang baru-baru ini memicu jatuhnya korban.
Jika masa orientasi lebih banyak bahayanya ketimbang manfaatnya, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan masa orientasi sekolah itu bakal ditiadakan pada tahun ajaran baru mendatang.
"Sebaliknya, kalau masih ada manfaatnya, masa orientasi sekolah bisa dilanjutkan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Pada Kamis (30/7), Evan Christoper Situmorang, 12, siswa SMP Flora di Bekasi, meninggal setelah para seniornya melakukan perpeloncoan dengan meminta ia dan siswa lainnya berjalan kaki sejauh 4 km pada hari terakhir masa orientasi sekolah (Media Indonesia, 3/8).
Daryanto mengatakan eva-luasi MOS ditujukan agar masa orientasi sekolah tidak lagi jadi ajang perpeloncoan seperti dialami Evan.
"Para unit kerja terkait sedang memikirkan tindakan yang harus dilakukan tahun depan agar kejadian sia-sia itu tidak terulang lagi," kata Daryanto.
Langkah berikutnya, menurut Daryanto, pemerintah melakukan penataran atau sosialisasi praktik teknis masa orientasi yang benar kepada para guru dan kepala sekolah sehingga praktik pelaksanaan masa orientasi sekolah dapat berjalan dengan seragam.
Dia menduga peraturan menteri dan surat edaran mengenai aturan MOS yang digunakan untuk petunjuk umum di lapangan tidak disosialisasikan dengan baik oleh kepala dinas setempat kepada kepala sekolah dan guru dengan contoh-contoh teknis konkret sesuai petunjuk umum.
"Dari dinas pendidikan setempat tidak disampaikan dengan tegas atau diabaikan begitu saja oleh sekolah. Ini yang sepertinya belum maksimal dan tidak berjalan selaras,'' jelas Daryanto.
Menurut dia, jika melihat di lapangan, eksekutor pelaksanaan MOS ialah ranah dinas pendidikan setempat. Namun, setelah MOS menjatuhkan korban dan hanya menjadi ajang mempermalukan siswa baru, menurut dia, diperlukan petunjuk teknis yang diinisiasi dirjen pendidikan dasar dan menengah. Dengan demikian, dinas pendidikan setempat benar-benar menjalankannya.
"Malah kalau perlu, aparat-aparat di dinas pendidikan wajib ditugaskan untuk mengawasi langsung pelaksanaan masa orientasi di setiap sekolah sehingga jika terjadi pelanggaran di lapangan bisa ditegur langsung,'' jelasnya.
Kurikulum Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menegaskan tidak boleh ada pelanggaran hak anak untuk dilindungi dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk dari perpeloncoan saat masa orientasi sekolah berlangsung.
Menurutnya, keselamatan setiap siswa harus terjamin dari kekerasan fisik, psikis, dan perpeloncoan. "Maka itu jika memang sudah ada korban akibat perpeloncoan, harus diusut dan diselesaikan sesuai dengan hukum karena itu sudah melanggar hak anak," ujar Yohana saat Kampanye Hari Anak Nasional di Jakarta, Minggu (2/8).
Menurut Yohana, idealnya MOS dibatasi pada perkenalan kurikulum dan lingkungan sekolah baru saja. Tidak perlu juga, siswa baru diperintahkan membawa aksesori yang aneh-aneh. ''Sekolah itu tempat ilmiah. Semua instruksi pada siswa baru harus sesuai dengan logika. (Pro/Tlc/H-2)