BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah bahwa penerapan denda administratif sebanyak 2% bertentangan dengan prinsip syariah.
Pasalnya, kebijakan denda juga ada pada sistem perbankan syariah yang diberlakukan pada nasabah yang telat membayar jatuh tempo cicilan peminjaman.
Demikian klarifikasi itu disampaikan oleh Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Huamidi di Jakarta, kemarin. Pernyataan itu sebagai respons terhadap pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah.
Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indo-nesia V 2015 di Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, pada 7-10 Juni. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.
Lebih jauh Irfan membenarkan BPJS Kesehatan me-ngeluarkan kebijakan denda 2% bagi peserta yang terlambat bayar iuran. Rinciannya, pemberlakuan denda diberikan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU/pekerja informal) jika yang bersangkutan telat membayar iuran bulanan maksimal hingga 6 bulan berturut-turut. Adapun bagi pekerja penerima upah (PPU/pegawai) denda diberlakukan bila tidak membayar iuran 3 bulan berurutan.
Namun, besaran denda 2% yang dikalikan maksimal hanya 6 bulan bagi PBPU dan 3 bulan pada PPU. Artinya, jika peserta telat 8 bulan, yang diberi denda 2% hanya 6 bulan pertama, dan sisa dua bulannya yang notabene ialah utang dibayar tanpa denda. "Jadi tidak benar ada konsep bunga berbunga (bunga majemuk) pada BPJS Kesehatan. Dendanya pun untuk kategori kelas I atau level tertinggi hanya Rp7.140,'' tegasnya.
Konsep denda itu, kata Irfan, pun diberlakukan pada bank konvensional, sistem perpajakan, bahkan perbankan syariah. Bedanya, dalam perbankan syariah, uang denda tidak masuk menjadi kekayaan bank, tetapi digunakan untuk kegiatan sosial.
Adapun uang denda di BPJS Kesehatan dikembalikan lagi kepada peserta dan tidak se-peser pun diambil sebagai keuntungan BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS Kesehatan adalah lembaga nirlaba. "Jadi seperti bank syariah, uang denda yang masuk bukan sebagai pendapatan BPJS Kesehatan,'' terang dia.
Fokus pelayanan Berkenaan dengan dana iuran peserta yang ditanam di deposito sehingga mengha-silkan bunga (riba), Irfan menjelaskan itu sesuai peraturan yang dibuat pemerintah. UU BPJS menyebutkan dana setoran peserta wajib disimpan di bank milik pemerintah. Adapun PP No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset BPJS Kesehatan menyebutkan investasi yang boleh dipilih ialah yang berisiko rendah yaitu deposito dan obligasi.
Lagi pula, tambah dia, perlu diingat, sebagai lembaga nirlaba, sifat alamiah (nature) BPJS Kesehatan ialah bukan mencari laba, melainkan fokus pada pelayanan.
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Cha-zali Situmorang menyampaikan pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan rencananya bertemu dengan pihak MUI untuk menjelaskan permasalahan. "Pertemuan ini diinisiasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada Selasa (3/8) (hari ini),'' ucapnya. (H-2)