Warga tidak Hiraukan Tudingan BPJS Haram

Arif Hulwan
03/8/2015 00:00
Warga tidak Hiraukan Tudingan BPJS Haram
(Antara/Wahyu Putro A)
PENYEMATAN istilah 'tidak syariah' atau haram kepada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut tak berpengaruh pada pelayanan juga animo warga untuk menggunakan layanan tersebut sebab kepentingan kesehatan sebagai kebutuhan dasar lebih diutamakan.

"Sampai sekarang ini saya kira tidak (terpengaruh). Ka-lau sakit ke mana lagi? Kalau Anda sakit, Anda tetap aja ke rumah sakit, kan? Dengan adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS), bagi kita yang tidak mampu itu sangat bermanfaat dong," ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek seusai acara Hari Keluarga Nasional XXII di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8).

Hal itu merupakan res-pons dari pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan keputusan bahwa penyelenggaran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah. Keputusan itu hasil sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-In-donesia V 2015 di Tegal, 7-10 Juni 2015.

Nila menyatakan pelayan-an BPJS Kesehatan pun harus tetap berlangsung seperti sedia kala untuk melayani kebutuhan warga. Memang, imbuhnya, pelayanan terhadap 87,2 juta penduduk dan di tahun depan menjadi 92,4 juta jiwa itu tidak terpe-ngaruh wacana tak syariah. "Ini kan yang diberikan kepada orang yang preminya dibayarkan oleh pemerintah. Jadi itu hak mereka untuk mendapatkan akses pelayan-an kesehatan."

Pihaknya, lanjut dia, menyerahkan proses klarifikasi terminologi 'tidak syariah' kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku penyelenggaran BPJS. DJSN, katanya, bakal berbicara dengan MUI soal itu. Ia sendiri tak menerangkan soal kepastian waktunya. "Saya (Kemenkes) hanya pemakai. Artinya, untuk menolong masyarakat, sedangkan BPJS itu yang mengelola. Jadi pertanyaannya kepada pengelola."

Diskusi
Mensos Khofifah Indar Parawansa berharap diskusi mengenai masalah syariah untuk BPJS Kesehatan bisa lebih komprehensif dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi agama Islam. "Semoga ada diskusi mendalam karena BPJS lahir melalui undang-undang yang merupakan kesepakatan pemerin-tah dan DPR," katanya di Surabaya, Sabtu (1/8).

Khofifah mengatakan undang-undang mengamanatkan negara untuk melindungi kesehatan rakyat. Menurut dia, program pemerintah saat ini sudah sesuai dengan jalurnya.

Khofifah kemudian mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pemerintahan yang baik akan membelanjakan anggaran negara untuk kesejahteraan rakyatnya. "Yang menjadi ukuran kesejahteraan rakyat di dunia dan Indonesia ialah indeks pembangunan manusia yang terdiri atas kesehatan, pendidikan, dan pendapatan per kapita masyarakat. Kalau manusia tidak sehat, tidak akan produktif dan sejahtera," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menkes Nila F Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan MUI untuk segera berdialog terkait fatwa haram MUI terhadap praktik BPJS Kesehatan.(Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya