SP3 Pembakar Lahan Dibahas Hari ini

Richaldo Y Hariandja
04/8/2016 05:20
SP3 Pembakar Lahan Dibahas Hari ini
(ANTARA/Rony Muharrman)

DIRJEN Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani, hari ini, dijadwalkan bertemu dengan pihak Kepolisian Dae­rah Riau.

Dalam kunjungan tersebut, pria yang akrab disapa Roy itu menyatakan salah satu agenda yang akan dibahas ialah komunikasi lanjutan terkait dengan surat perintah peng­hentian penyidikan (SP3) yang diberikan Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan pada 2015.

Soal SP3, Roy menyatakan menghormati keputusan Polda Riau sehingga apa pun yang akan dibicarakan nantinya, Kementerian LHK berkomitmen akan membantu jika terdapat novum (bukti baru).

Meskipun demikian, Kementerian LHK menyatakan masih menjalankan proses hukum perdata dan administrasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Sanksi administrasi ini juga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku (pembakar), dalam hal ini korporasi,” imbuh Roy saat ditemui, kemarin.

Hal itu disebabkan, lanjut dia, administrasi dan perdata akan membuat korporasi me­rugi lewat denda dan penghentian operasi mereka.
Meskipun demikian, keberhasilan dari tindak hukum pidana sejatinya akan memperkuat proses gugatan perdata dan administrasi.

Selama ini, untuk kebakaran yang diduga dilakukan korporasi, penyidikan pidana, perdata, dan administrasi selalu berjalan bareng. Bahkan, Kementerian LHK turut membantu dengan memberikan tim ahli dalam penyidikan pidana tiga korporasi yang termasuk 15 perusahaan yang mendapat SP3.

“Kalau pidana tidak jalan, bukan berarti kami perdata dan administrasi tidak jalan. Kami coba terus melangkah dan gugat mereka di pengadil­an,” tambah Roy.

Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Isnadi Esman, dalam kesempatan berbeda, menyatakan sanksi administrasi penting untuk dijatuhkan karena akan berujung pada review perizinan hingga pencabutan izin.

Akan tetapi, sanksi pidana juga harus dilayangkan untuk memperkuat sanksi kepada korporasi yang membakar hutan dan lahan. “Dua hal itu berbeda, tapi berkaitan, jadi harus jalan beriringan. Kalau begini jom­plang namanya,” ucap Isnadi.


Aksi diam

Di Pekanbaru, Riau, protes terhadap terbitnya SP3 atas 15 perusahaan yang diduga membakar lahan disampaikan belasan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Aksi diam dilakukan dengan membentangkan payung bertuliskan ‘Cabut SP3‘ itu dilakukan di titik 0 Km di depan Kantor Polda Riau.

“Kami mendesak Kapolda Riau Brigjen Supriyanto untuk segera mencabut SP3 kasus 15 perusahaan yang diduga membakar lahan di Riau. SP3 ini sudah melukai kepercayaan rakyat Riau menjadi korban bencana kabut asap pada 2015 lalu,” ungkap Deputi Direktur Walhi Riau Erfan Sembiring.

Dijelaskannya, aksi diam di tengah lalu lintas Jalan Sudirman Pekanbaru itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat soal SP3 kasus 15 perusahaan pembakar lahan. Kasus itu harus mendapat perhatian serius demi proses penegakan hukum di Indonesia. (RK/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya