Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindak penyebaran mi kering yang berkemasan tidak layak anak. Merek Mi tersebut diberi nama Bikini yang merupakan singkatan dari Bihun Kekinian.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun diminta KPAI untuk melakukan tindakan. Pasalnya, berdasarkan aduan masyarakat, mi tersebut dijual secara bebas melalui internet dalam jaringan (daring).
"Selain mereknya yang tidak layak untuk anak, gambar pada kemasan juga berupa tubuh wanita dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya remas aku. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-undang (UU)," kata Komisioner KPAI bidang Pornografi dan Cyber Crime Maria Advianti dalam rilis yang diterima Rabu (3/8).
Dikatakan Maria, UU yang dilanggar ialah UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh sebab itu, KPAI mendesak pemerintah menarik peredaran mi tersebut demi melindungi anak-anak Indonesia.
"Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mi porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan," ucap Komisioner yang biasa disapa Vivi tersebut.
KPAI sendiri telah menyampaikan aduan tersebut ke BPOM dan Kemenkominfo untuk ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan UU. Menurut Vivi, anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat Indonesia saat ini telah menyandang status darurat pornografi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam pesan singkatnya turut menyatakan kekhawatiran terhadap beredarnya mi tidak ramah anak tersebut. Senada dengan YLKI, dirinya meminta agar BPOM dan Kemenkominfo untuk mengambil tindakan.
"YLKI menyatakan protes dan meminta agar produk tersebut ditarik dari peredaran. Masyarakat juga jangan ada yang membelinya, apalagi anak-anak," tukas dia. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved