Orang Tua Pengekspolitasi Anak Jadi Kurir Narkoba Harus Dihukum Berat

Lina Herlina
03/8/2016 18:23
Orang Tua Pengekspolitasi Anak Jadi Kurir Narkoba Harus Dihukum Berat
(Ilustrasi----MI)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambisse, meminta agar ayah dari bocah yang dieksploitasi menjadi kurir narkoba, dihukum berat.

Yohana yang ditemui di ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, seusai perayaan hari anak nasional tingkat provinsi Sulsel, Rabu (3/8) menyatakan kekecewaannya atas terjadinya kasus eksploitasi Z, 13, sebagai kurir narkoba olah orang tuanya sendiri.

Menurutnya ada beberapa hak anak yang harus dipenuhi, diantaranya adalah hak untuk bermain, bersekolah, berkreasi dan hak untuk mendapatkan perlindungan. "Terutama harus sekolah, bermain, berkreasi, jadi kalau sampai ada anak yang dipekerjakan itu sudah melanggar undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

Para pelaku pelanggaran undang-undang perlindungan anak, menurutnya terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan denda mencapai Rp3 miliar. Apalagi jika kemudian diketahui bahwa anak tersebut dipekerjakan pada bidang yang berkaitan dengan narkoba, maka hukumannya bisa lebig berat.

"Saya minta diusut kasus ini, dan orang tuanya harus dituntut berat, karena orang yang yang melakukan pembiaran pada anak-anak dikenai sanksi 3,5 tahun penjara dan denda 72 juta, apalagi narkoba, mungkin akan lebih berat juga," paparnya.

Sementara, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, menyatakan hal yang senada. Menurutnya saat ini pemerintah terus mengawasi pihak-pihak yang mempekerjakan anak dibawah umur, baik perusahaan maupun orang tuanya sendiri.

Dia menjelaskan bahwa anak usia sekolah harus menikmati masanya untuk menuntut ilmu dibangku sekolah, karena menurutnya usia anak sekolah adalah merupakan usia emas bagi anak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Z ditangkap Polda Sulsel, Senin (1/8) yang dijadikan kurir narkoba oleh ayahnya, Abbas. Dari Z diamankan barang bukti berupa 17 paket sabu, yang disimpan dalam tas warna hitam, bersama uang tunai Rp760 ribu, beserta dua buah telepon selular.

Dari hasil interogasi awal, barang tersebut diduga milik orang tuanya bernama Abbas, dan telah laku terjual sebanyak tujuh paket. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya