Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M Rifai menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/8). Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Komanini itu Rifai didakwa dengan Pasal 264 ayat 1 dan 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, dan atau Pasal 69 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo ini diduga menggunakan ijasah palsu untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu legislatif 2014 lalu. Rifai menggunakan ijazah sarjana hukum Universitas Yos Sudarso Surabaya untuk mendaftar sebagai caleg yang belakangan ternyata diduga palsu.
Sehari sebelumnya Rifai mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo karena status hukumnya menjadi terdakwa. Sebelum menjadi terdakwa dia juga dijadikan tahanan kota. Selain mundur sebagai wakil ketua DPRD, Rifai juga sudah mundur sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yunus Susanto, meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan tersebut. Menurut penasihat hukum, dakwaan jaksa tersebut tidak jelas dan kurang teliti.
Yunus juga membantah kliennya telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik kepolisian sehingga terdakwa tidak ditahan, melainkan hanya mendapat status tahanan kota.
Rifai sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2015 silam. Namun kasus ijazah palsu ini sempat mengendap di Polres Sidoarjo karena penyidik dari kepolisian tidak segera menyerahkan tersangka ke penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
''Tidak benar itu kalau disebut-sebut ada pemberian uang,'' kata Yunus.
Sidang kasus ijazah palsu ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Unit Tangkal Polres Sidoarjo. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved