Pendidikan 60% Tahanan Anak Diabaikan

Nyu/H-1
03/8/2016 08:28
Pendidikan 60% Tahanan Anak Diabaikan
(DOK MI/JHONI KRISTIAN)

TERAMPASNYA kemerdekaan anak yang terkena masalah hukum seharusnya tidak merenggut hak pendidikan anak untuk bekal masa depan. Namun, dari database Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, dari total 2.361 anak pidana, yang mengkikuti pendidikan formal dan nonformal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), LP, maupun rutan hanya berjumlah 929 anak atau 39%. Sementara itu, yang mengikuti pelatihan keterampilan hanya 175 anak atau 7%. Dari angka tersebut, artinya 60% narapidana anak tidak mendapatkan hak pendidikan mereka.

Hal itu diakui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM I Wayan Dusak, kemarin, "Data ini menunjukkan bahwa belum semua anak mendapatkan hak pendidikan mereka selama menjalani masa pidana," ujar Dusak dalam sambutan tertulisnya dalam acara Seminar Model Pendidikan Layanan Khusus bagi Anak di LPAS dan LPKA di Gedung Kemenkum dan HAM, Jakarta.

Tidak terpenuhinya pendidikan bagi tahanan anak, kata Dusak, disebabkan dua hal. Pertama, belum semua LPKA maupun LP bisa menyelenggarakan pendidikan akibat belum terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan proses belajar yang mengacu pada kebijakan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, penempatan anak yang masih tersebar di LP dan rutan dewasa, mengingat belum semua provinsi memiliki LPKA/LPAS, sehingga pembinaan dan pendidikan anak terabaikan.

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya akan mengakomodasi UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan LPAS dan LPKA untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak yang berpedoman pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya dengan menambah sebanyak 22 LPKA dari 19 LPKA kini.

Sementara itu, Sekjen Kemenkum dan HAM Bambang Rantam mengatakan pendidikan tahanan anak akan mengacu pada peningkatan budi pekerti anak, sehingga membuat tahanan anak mempunyai karakter dan mandiri seusai keluar dari penjara. Untuk menerapkan model pendidikan seperti itu, kata dia, kerja sama antara Kemendikbud, Kejaksaan, Kemensos, kepolisian, dan MA dibutuhkan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya