Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN sebagian besar pemerintah daerah untuk memajukan bidang pendidikan dinilai masih memprihatinkan. Amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dalam Amendemen ke-4 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional masih diabaikan dan inkonstitusional.
Kondisi tersebut dianggap sebagai masalah serius yang harus ditangani segera oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat regulasi yang mengikat pemda agar pelayanan dan mutu pendidikan nasional tidak buruk.
Demikian benang merah yang mengemuka tentang kebijakan anggaran pendidikan yang dirangkum Media Indonesia. Sejak kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20% yang secara lebih spesifik dituangkan dalam Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1, hingga saat ini masih lima provinsi yang dinilai berkomitmen baik di bidang pendidikan, yakni Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa barat, Jawa Timur, dan Sumatra Barat.
"Sebagian daerah tidak dapat memenuhi anggaran 20% untuk pendidikan karena pendapatan asli daerah mereka memang kecil. Sebagian lagi yang lain, mereka sepertinya tidak punya komitmen kuat untuk memajukan pendidikan di daerah mereka," ujar Peneliti Bappenas bidang Pendidikan, Amich, kemarin. Dia mengimbau para penggiat pendidikan, termasuk LSM harus mendesak pemda untuk mengalokasikan dana pendidikan lebih banyak lagi agar pendidikan di Indonesia tidak tertinggal.
Hal senada dikemukakan Direktur Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud, Ilza Mayuni. Dia mengungkapkan bahwa Kemendagri tidak mewajibkan daerah menganggarkan 20% APBD untuk pendidikan sehingga daerah memanfaatkan dana transfer daerah dengan menghitung ulang sehingga anggaran pendidikan terlihat besar.
Dikatakan Ilza, dari studi yang dilaksanakan Paska pada lima provinsi yang diikuti 100 kabupaten dan kota ditemukan, antara lain prioritas daerah tidak hanya di bidang pendidikan sehingga harus membagi anggaran berdasarkan kebutuhan. Temuan lainnya, yakni anggaran lebih banyak tersedot pada gaji pegawai, maka porsi untuk peningkatan mutu pendidikan menjadi sangat kecil.
Visi lemah
Temuan lain, belum terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%, menurut konsultan pendidikan Totok Amien Soefijanto, ialah penggunaan anggaran yang belum tepat guna. Selain itu, banyak kabupaten/kota dan provinsi yang belum memiliki PAD yang cukup.
"Masalahnya ada beberapa daerah menggunakan dana transfer pusat untuk pos bukan sektor pendidikan. Mereka menggunakannya untuk fungsi pendidikan yang relatif longgar," ungkapnya.
Totok mengusulkan agar Kemendagri menetapkan syarat bahwa dana transfer pusat harus digunakan untuk urusan pendidikan saja. Diakui rendahnya penganggaran saat ini karena visi sebagian besar pemimpin daerah belum ramah pada sektor pendidikan dan belum berpikir strategis. Lebih penting lagi, masih adanya kasus korupsi, kebocoran, dan belanja yang tidak efisien di beberapa daerah. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved