SP3 Dibahas dalam 2-3 Hari

Richaldo Y Hariandja
02/8/2016 10:18
SP3 Dibahas dalam 2-3 Hari
(Antara/Rony Muharrman)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersedia membantu kepolisian untuk melanjutkan kasus 15 perusahaan yang telah diberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Karena itu, pembicaraan lebih lanjut akan dilakukan dalam 2-3 hari oleh kedua belah pihak.

Hal itu diungkapkan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Menurut pria yang akrab disapa Roy itu, pertemuan yang akan dilakukan termasuk menentukan novum atau bukti baru. “Ya, itu bisa saja dilakukan (penentuan novum), tapi tergantung pembicaraan nantinya seperti apa.”

Dia mengatakan Kementerian LHK tetap menghormati otoritas kepolisian yang menerbitkan SP3. Menurutnya, itu merupakan hal yang biasa dilakukan dalam setiap penyidikan jika memang tidak ditemukan bukti kuat yang dapat mendukung kelanjutan penyidikan.

Tidak tertutup kemungkinan, lanjut Roy, penyidikan terkait dengan 15 perusahaan yang telah diberi SP3 itu akan dilanjutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian LHK. Hanya, diperlukan prioritas untuk mengimbangi jumlah penyidik dengan kasus yang harus ditangani.

Menurutnya, Kementerian LHK sedang menjalani penyidikan perdata dan administrasi sesuai dengan kerangka kerja penyelesaian hukum kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Yang paling terbaru adalah di Giam Siak Kecil, Riau. Kami sedang siapkan operasi pemulihan dan penjagaan kawasan biosfer tersebut karena sedang ada perambahan. Ini juga cikal bakal karhutla,” terang Roy.

Secara terpisah, Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagyo menyatakan Kementerian LHK ada dalam posisi sulit jika harus melanjutkan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang telah diberi SP3. Menurutnya, kasusnya perlu dibuka kembali terlebih dahulu. “Karena jika tidak, SP3 bisa jadi tameng yang melemahkan di meja hijau, sekuat apa pun bukti itu,” ucap Henri.

Oleh karena itu, lanjut dia, kepolisian harus mencabut SP3 tersebut dan secara transparan membuka dokumen SP3 serta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana bukti yang pernah ditemukan.

“Dengan demikian, kita bisa tahu apa sih yang mereka butuhkan. Kalau cuma mempersilakan kita mengajukan novum tanpa membuka temuan selama ini, sama saja semu,” imbuh Henri.

Kongkalikong
Di Pekanbaru, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mencurigai adanya kongkalikong antara pejabat Polda Riau dan perusahaan terkait dengan terbitnya SP3 15 perusahaan yang diduga membakar lahan pada 2015 lalu.

Masinton menjelaskan alasan polisi menghentikan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu tidak masuk akal dan di luar nalar. “Ini tak lazim, pasti tidak wajar. Kalau begitu, semua perkara di Polda Riau SP3-kan saja, ya?” (RK/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya