Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sembilan lembaga kesehatan yang kedapatan melakukan persalinan dengan tidak mendahulukan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi. Sembilan lembaga kesehatan tersebut ialah rumah sakit, klinik, bidan, dan dokter yang menyelenggarakan persalinan di wilayah Jakarta Selatan.
Temuan itu didapat saat Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA, Titik Haryati, melakukan inspeksi mendadak bersama Asosiasi Ibu Menyusui (AIM) dan Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) di DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Hari ini, masyarakat internasional memperingati Pekan ASI Dunia. Tentu menjadi ironis jika ada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang tidak mendukung ASI eksklusif,” kata Titik Haryati dalam rilis yang diterima Senin (1/8).
Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan, banyak petugas kesehatan yang lebih suka memberikan susu formula dengan berbagai alasan. Mereka mengondisikan seolah-olah bayi tidak boleh rawat gabung dengan alasan kuning. Dengan dipisahkan, maka bayi tidak memperoleh ASI eksklusif dari ibunya.
"Bayi kuning sering terjadi karena fungsi hati belum optimal. Jadi, ini bukan alasan yang tepat jika petugas kesehatan malah memberi susu formula ketimbang ASI eksklusif,” jelasnya.
KPAI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan mengampanyekan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat petugas kesehatan yang enggan memberikan ASI esklusif.
"Ini jelas-jelas pelanggaran jika rumah sakit tidak memberikan ASI ekslusif. Bayi itu membutuhkan cairan ASIberwarna kuning yang pertama kali keluar dari puting susu ibu yang diberi nama colostrum," tambahnya.
Ditambahkannya, dalam Pasal 10 PP No 33/2012, disebutkan tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama satu jam.
Penempatan dalam satu ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI eksklusif kepada bayi.
"Kami dari KPAI mengimbau agar Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan secara maksimal hingga tingkat daerah, rumah sakit pemerintah, dan swasta agar tenaga kesehatan tidak memberikan susu formula kepada bayi," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved