Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan Belum Maksimal

Putri Rosmalia Octaviyani
01/8/2016 10:06
Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan Belum Maksimal
(Antara/Rony Muharrman)

KEPUTUSAN Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang diduga terlibat melakukan pembakaran pada 2015 dinilai bukti masih belum maksimalnya penegakan hukum bagi kejahatan lingkungan di Indonesia.

Aktivis lingkungan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Margaretha Quina, mengatakan SP3 dapat keluar karena beberapa faktor. Diantaranya tidak ada bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, serta enghentian penyidikan demi hukum seperti tersangka yang meninggal dunia.

"Dalam hal kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang biasa jadi problem adalah alasan pertama dan kedua. Ini sangat erat kaitannya dengan kapasitas penyidik dan KLHK punya ruang untuk memperbaiki ini," ungkap Quina, Senin (1/8).

Ia mengatakan, KLHK memiliki kewenangan menyidik melalui PPNS atau pejabat pegawai negeri sipil yang spesialisasinya adalah perkara lingkungan. Sementara itu, PPNS juga memiliki kewenangan untuk menyidik bersama Polri dalam kasus pidana lingkungan.

Ditambahkannya, dalam proses penyidikan, Polri belum memiliki kebijakan internal atau pedoman penanganan perkara karhutla. Selama itu pula, PPNS harus memaksimalkan fungsinya untuk memastikan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan. Seperti kecukupan bukti, akses pada ahli yang kompeten, arahan akan pasal yang akan digunakan.

"Karena kalau bukan PPNS KLHK, pihak lain (independen) tidak bisa mengambil peran ini dan ikut memastikan pemilihan pasal-pasal yang disangkakan sudah baik dan didukung dengan bukti yang cukup," tambah Quina.

Senada dengan Quina, pengamat lingkungan dan ahli karhutla IPB, Bambang Hero mengatakan KLHK dapat kembali membuka kasus tersebut yakni dengan melakukan praperadilan. Untuk dapat mencapai hal tersebut, dibutuhkan keseriusan untuk melakukan persiapan dan pengumpulan bukti dari awal.

"Untuk sampai praperadilan KLHK harus membuka tabir itu mulai dari awal yaitu dari TKP sampai dapat dipastikan bahwa ada bukti baru yang akan menguatkan bahwa apa yg dilakukan oleh polda Riau itu tidak benar sehingga proses penyidikan dapat dibuka untuk diproses kembali," tutur Bambang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya