Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Polda Riau untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 dianggap aktivis dan pemerhati lingkungan sebagai bukti masih belum optimalnya penegakan hukum bagi kejahatan lingkungan di Indonesia.
Aktivis lingkungan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Margaretha Quina, mengatakan SP3 dapat dikeluarkan karena beberapa faktor. Di antaranya tidak ada bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, serta tersangka meninggal dunia.
"Dalam hal kasus karhutla, yang biasa jadi problem adalah alasan pertama dan kedua. Ini sangat erat kaitannya dengan kapasitas penyidik dan Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) punya ruang untuk memperbaiki ini," kata Quina kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia mengatakan Kementerian LHK berwenang melakukan penyidikan melalui PPNS atau pejabat pegawai negeri sipil yang punya spesialisasi perkara lingkungan. Sementara itu, PPNS juga berwenang menyidik kasus bersama Polri.
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan, Polri belum memiliki kebijakan internal atau pedoman penanganan perkara karhutla. Selama itu pula, PPNS harus memaksimalkan fungsi untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan penyidikan, seperti kecukupan bukti, akses pada ahli yang kompeten, dan arahan tentang pasal yang akan digunakan. Ia menjelaskan Kementerian LHK juga harus bisa proaktif dalam mengomunikasikan progres perkara kepada publik.
Senada dengan Quina, Pengamat Lingkungan dan Ahli Karhutla IPB, Bambang Hero, mengatakan Kementerian LHK dapat membuka kasus tersebut, yakni dengan melakukan praperadilan.
"Untuk sampai prapradilan, Kementerian LHK harus membuka tabir itu dari awal, yaitu dari TKP (tempat kejadian perkara) sampai dapat dipastikan bahwa ada bukti baru yang akan menguatkan bahwa apa yang dilakukan Polda Riau itu tidak benar sehingga proses penyidikan dapat dibuka untuk diproses kembali," tutur Bambang.
Menurut Bambang, dibutuhkan waktu minimal sekitar 1 bulan untuk memproses pembuktian setelah praperadilan. Hal itu dibutuhkan untuk mengecek TKP, sampling, analisi lab, dan pengambilan kesimpulan.
"Bisa atau tidaknya semua itu tergantung niatnya, tidak ada yang sulit diterapkan," tambah Bambang.
Minta bukti baru
Dari Pekanbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meminta masyarakat untuk menghadirkan bukti baru terkait dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk 15 perusahaan di Riau karena diduga melakukan pembakaran lahan.
"Kami sudah menjabarkan secara umum sebab terbit SP3 15 perusahaan. Ada berbagai hal antara lain lahan sengketa, lengkapnya alat pemadam, dan keterangan saksi ahli. Namun, jika terdapat novum atau bukti baru, pihak penyidik di Reskrimsus Polda Riau akan dengan senang hati membuka kembali penyidikan kasusnya," ungkap Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Arie Rahman Nafarin di Pekanbaru, kemarin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved