Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Pertamina (Persero) menandatangani Getting Commitment dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mendukung inovasi sosial dan lingkungan dalam pengelolaan dan pendampingan perhutanan sosial. Penandatanganan ini dilakukan di Auditorium Dr Soejarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (5/6) lalu.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK Bambang Supriyanto dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro. Adapun dari Pertamina diwakili oleh VP CSR & SMEPP Management Fajriyah Usman, Manajer CSR Dian Hapsari Firasati, dan Principal Expert I Center of Excellence HSSE Jimmy Permadi.
Baca juga: Komisi IV DPR RI Soroti Perhutanan Sosial yang TImbulkan Masalah Lingkungan
VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina berkomitmen secara aktif dan berkontribusi secara nyata dalam pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan. “Kami berharap dengan Getting Commitment ini bisa memberikan dampak positif terhadap inovasi sosial dan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perputaran perekenomian produk perhutanan sosial serta melestarikan keanekaragaman hayati di dalamnya,” imbuhnya.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan dan dinamika sosial budaya. Bentuk perhutanan sosial ini meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Taman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Baca juga: Kelapa Sawit Efektif Dukung Target Net Zero Emissions
Pertamina memiliki peran penting dalam pengelolaan perhutanan sosial dengan memberikan inovasi dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, yakni dikenal sebagai penilaian PROPER. Pertamina juga terlibat dalam pengelolaan perhutanan sosial dengan meningkatkan kapasitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan pemberdayaan masyarakat dalam tiga aspek tata kelola, yaitu tata kelola kelembagaan, kawasan, serta usaha (sirkuler ekonomi).
Upaya ini dilakukan sebagai aksi nyata dari komitmen Pertamina terhadap implementasi Environment, Social, and Governance (ESG), sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TJSL/SDGs) poin 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi), poin 13 (penanganan perubahan iklim), poin 14 (pelestarian ekosistem lautan), dan poin 15 (pelestarian ekosistem darat). Serta, upaya ini turut mendukung target Pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Baca juga: Kinerja Indonesia Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca Diakui Internasional
Fadjar menegaskan Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan sosial dan lingkungan akan terus berkomitmen mendukung perhutanan sosial yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi Pertamina. “Kami mendukung penuh pemanfaatan ekonomi berkelanjutan dan tetap menjaga agar hutan lestari,” tutup Fadjar. (RO/S-3)
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU ituĀ adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved