Mengenal Prinsip Penetapan Fatwa

31/7/2016 00:30
Mengenal Prinsip Penetapan Fatwa
()

SEDIKIT-SEDIKIT haram? Sedikit-sedikit kok diberi fatwa? Begitu ungkapan yang kerap terlontar ketika kita mengomentari adanya fatwa baru dari lembaga fatwa seperti MUI. Fatwa seorang mufti atau seca­rang alim atau sebuah lembaga fatwa memang selalu menarik perhatian. Bagi para pengkaji dinamika hukum Islam, hal itu menarik karena fatwa bersifat dinamis, sedangkan bagi masyarakat, itu menarik sebab selalu membahas persoalan kontekstual terkini.

Sering kali fatwa mengundang pro-kontra, bahkan hampir selalu. Sebelum memutuskan setuju atau tidak, ada baiknya kita tahu tentang fatwa. Itulah yang menjadikan buku ini layak dibaca. Buku ini berjudul Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia; Penggunaan Prinsip Pencegahan dalam Fatwa karya Asrorun Niam Shofeh. Buku ini berasal dari disertasi penulis berjudul Sadd adz-Dzari’ah dan Aplikasinya dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2008.

Fatwa dikeluarkan hanya ketika ada pertanyaan dari masyarakat atau terjadi suatu perkembangan dalam masyarakat yang menurut penilaian ulama membutuhkan fatwa.
“Jadi, sifat fatwa itu di dalam dirinya memang dinamis meskipun isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis,” begitu menurut Atho’ Mudzhar, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dalam halaman awal pembuka buku.

Hanya, berbeda dengan putusan Peradilan Agama (PA), fatwa tidak mengikat bagi masyarakat. Bahkan, seorang peminta fatwa dapat juga mendatangi ulama lain untuk meminta fatwa terkait dengan persoalan yang sama. Buku setebal 297 halaman ini didahului dengan membahas alas­an pentingnya fatwa. Menurut pe­nulis, fatwa boleh jadi dipandang sedemikian reaktif dengan segala persoalan yang baru. Hal itu punya sebab tersendiri.

Tantangan
Seiring dengan kebutuhan zaman, produk-produk hukum fikih mengalami tantangan. Persoalan-persoalan lama tapi baru memerlukan jawaban praktis. Produk-produk fikih klasik memerlukan penelaahan ulang karena konteksnya berbeda dengan zaman sekarang, apalagi terkait dengan perubahan sosial dan politik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan perkembangan zaman.

Ada pula sebab munculnya kasus-kasus baru yang belum dibahas para fukaha klasik. Contohnya kewajiban zakat infak perusahaan dan sejenisnya. Melalui buku terbitan Erlangga ini, penulis mengetengahkan metodologi sadd adz-dzari’ah yang diartikan sebagai mengutamakan penolakan terhadap kerusakan daripada memperoleh kemaslahatan (hal 273). Seluk-beluk metodologi itu dibahas pada bab sebelumnya.

Karena buku ini berasal dari desertasi, pembaca akan banyak bertemu dengan gaya bahasa akademis beserta istilah spesifik. Hal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi pembaca yang mempunyai minat terhadap dinamika hukum Islam. Namun, bagi pembaca yang hanya mencoba mencari tahu tentang seluk-beluk fatwa, buku ini pun layak untuk dipertimbangkan. (Abdillah M Marzuqi/M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya