Polri Kirim Penyidik Usut SP3

Richaldo Y Hariandja
30/7/2016 11:55
Polri Kirim Penyidik Usut SP3
(Antara/Rony Muharrman)

PENERBITAN surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Dae­rah (Polda) Riau kepada 15 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan dinilai bukan merupakan akhir dari penegakan hukum lingkungan. Mabes Polri mengirim penyidik ke Polda Riau untuk mene­liti lebih jauh penerbitan SP3 itu.

Menurut Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani, di Jakarta, kemarin, pemerintah masih dapat menegakkan hukum perdata dan administrasi kepada perusahaan yang membakar lahan dan hutan. Pembukaan kembali kasus yang telah dinyatakan SP3 dapat dilakukan Kementerian LHK karena koordinasi dalam penegakan hukum terkait dengan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berada di Kementerian LHK. “Bisa saja dilakukan (pembukaan kembali) asalkan ada bukti baru. Namun, kasus karhutla ini sulit, ini bukan tangkap tangan, perlu analisis kuat, data, dan ahli untuk pembuktian,” ujarnya.

Menurut Rasio, siapa saja dapat meminta untuk membuka kembali kasus dan mencari bukti baru. Hanya, ia belum bisa memutuskan apakah Kementerian LHK akan mengambil alih kasus yang melibatkan 15 perusahaan itu dan mencari bukti baru yang lebih kuat. “Ini masih kewenangan di sana dan kami menghormati proses hukum itu.”

Dijelaskan, kerangka kerja pe­nyi­dikan saat ini ialah pihak kepolisian menangani kasus pidana dan Kementerian LHK menangani kasus perdata dan administrasi. Itu sudah cukup kuat untuk menyelesaikan kasus karhutla. Hanya, masih diperlukan penguatan soal tenaga ahli persidangan ataupun hakim besertifikasi lingkungan.

Itu sebabnya, lanjut Rasio, Kementerian LHK tengah bekerja sama dengan akademisi untuk penguatan tim ahli serta Mahkamah Agung untuk program hakim besertifikasi lingku­ngan. “Kami pada 27 Juli lalu sudah merintisnya dengan melatih 200 hakim,” terangnya.

Kirim penyidik
Untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo kepada Polri agar mengkaji penerbitan SP3 kepada 15 perusahaan oleh Polda Riau, kemarin, Mabes Polri mengirim penyidik ke Polda Riau. “Ada dua perwira tinggi sama Propam, Wasidik, kemudian dari Tipiter hadir di sini untuk mengecek dan meneliti berkas-berkas yang kita lakukan,” kata Kapolda Riau Brigjen Supriyanto di Pekanbaru, kemarin. Hasil pemeriksaan nantinya disampaikan ke Mabes Polri. “Nanti hasilnya diumumkan di sana,” jelasnya. Kapolda mengatakan dirinya juga telah menghadap Kapolri guna menjelaskan prahara SP3 kepada 15 perusahaan yang menarik perhatian Presiden itu.

Sebelumnya, pegiat lingkungan Jikalahari Riau merilis Polda Riau mementahkan proses penyidikan terhadap 11 perusahaan yang diduga membakar lahan pada 2015.

Namun, Polda Riau justru dengan terbuka mengatakan tidak hanya 11 yang di-SP3, tetapi 15 perusahaan dengan alasan kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat. (Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya