RS Diminta Lakukan Koreksi

Putri Rosmalia Octaviyani
29/7/2016 06:30
RS Diminta Lakukan Koreksi
(ANTARA/Risky Andrianto)

SETELAH Bareskrim Polri menyampaikan vaksin bukan satu-satunya produk medis yang dipalsukan, Kementerian Kesehatan memperketat pemantauan di setiap rumah sakit (RS).

Hal itu dikemukakan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

"Selama menunggu hasil pemeriksaan Bareskrim kami memperingatkan rumah sakit untuk terus melakukan langkah koreksi dan pencegahan, mulai mengkaji ulang prosedur operasi standar, pencatatan, hingga pelaporan," kata Maura Linda.

Menurut Maura Linda, pihaknya sudah mendengar kemungkinan sarana kesehatan yang menggunakan obat palsu selain vaksin yang kini tengah diproses Bareskrim.

"Iya, itu sudah diumumkan beberapa waktu lalu."

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, kemarin, mengemukakan dirinya belum menerima laporan soal beberapa sarana kesehatan yang menggunakan obat palsu.

"(Kami) masih menunggu proses yang berjalan untuk kemudian menentukan langkah yang akan dilakukan."

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada dugaan pemalsuan kebutuhan medis selain vaksin.

Hal itu juga diungkapkan Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta.

"Masalah pemalsuan obat sudah berlangsung sejak lebih dari 30 tahun silam. Namun, hingga kini belum ada perubahan berarti."


Lewat internet

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Kemenkes dan Badan POM perlu meningkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan karena banyak media memberitakan peredaran obat-obatan terlarang di internet.

"Konsumen kini memesan obat-obat tersebut tanpa resep dokter. Itu berbahaya bila kelebihan dosis atau disalahgunakan," ujar Saleh.

Politikus dari Fraksi PAN itu mengatakan peredaran obat-obatan yang mudah diperjualbelikan di internet bisa lebih berbahaya daripada peredaran narkoba.

Jual beli yang bebas di internet juga rawan penyalahgunaan.

Oleh karena itu, Saleh meminta Kemenkes dan Badan POM meningkatkan pengawasan.

Bila dibiarkan, peredaran obat-obatan melalui internet bisa dianggap sebagai hal yang sah.

"Obat-obatan yang mesti berdasarkan resep dokter seharusnya tidak bisa diperjualbelikan dengan mudah, apalagi melalui internet. Harus ada pengawasan khusus terkait dengan hal ini," ungkap Saleh.

Menurut Saleh, nantinya Kemenkes dan Badan POM harus memiliki sistem pengawasan peredaran obat melalui internet, apalagi transaksi melalui internet sudah menjadi pilihan banyak orang.

"Saya khawatir pemerintah belum mempunyai sistem untuk mengawasi peredaran obat melalui internet. Padahal, jual beli melalui internet sudah banyak dilakukan orang," tutur Saleh.

Dengan kemudahan layanan lewat internet, seseorang sangat mungkin tidak lagi membeli obat di apotek yang mengharuskan pemakaian resep dokter.

"Pemerintah harus lebih fokus mengurus kesehatan masyarakat. Setelah peredaran vaksin palsu kemudian kartu BPJS palsu, hal-hal lain juga bisa merusak kepercayaan masyarakat," tandas Saleh. (Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya