BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan secara mekanisme dan operasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai prinsip syariah. JKN ialah program asuransi kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Walau tidak disebutkan secara tegas, sejatinya mayoritas operasional BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan prinsip Islami," sebut Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Huamidi, di Jakarta, kemarin.
Hal itu merupakan respons dari pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan keputusan bahwa penyelenggaran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah. Keputusan itu hasil sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V 2015, di Tegal, pada 7-10 Juni 2015.
Menurut MUI, proses pengumpulan iur premi peserta BPJS Kesehatan bersifat gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba. Selain itu, iur premi yang disetorkan tidak jelas kepemilikannya.
Irfan menjelaskan, operasional BPJS bersifat ta'awun (gotong royong) dalam syariah. Artinya, yang mampu membayari yang tidak mampu, yang sehat membayari yang sakit.
Soal kepemilikan dana setoran, menurut dia, dana setoran premi ke BPJS Kesehatan ada dua jenis. Hampir 95% merupakan Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk membiayai layanan kesehatan peserta. Sisa dana diberikan ke BPJS Kesehatan untuk operasional. "Jadi sebagian besar dana (DJS) itu milik peserta. Bila ada keuntungan investasi, uangnya juga dikembalikan lagi ke peserta."
Menurut dia, BPJS Kesehatan hanya merupakan wali amanah yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana premi masyarakat. Sistem yang dipakai, menurut Irfan, sejatinya sama dengan konsep takaful yang dipakai dalam asuransi syariah.
Hati-hati Terkait hal itu, pengamat sosial Ais Anantama Said mengingatkan agar MUI tidak mudah mengharamkan atau menghalalkan sesuatu. "Jika program BPJS Kesehatan ini dinilai haram atau tidak Islami, bisa merugikan pemerintah, dan juga umat."
Ia bahkan, ia menilai program BPJS terbukti banyak manfaatnya bagi masyarakat. Masyarakat desa di Jawa, NTT hingga Irian tidak takut lagi ke rumah sakit. "Hampir 70 tahun merdeka, baru kali ini (masyarakat) merasakan betul ada yang mengurusi kesehatan mereka."
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam waktu dekat ia bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan audiensi dengan MUI terkait masalah ini. "Informasi yang ada di media masih simpang-siur. Karena itu, kami akan lakukan audiensi dengan MUI terlebih dahulu," kata Fachmi melalui keterangan tertulis.(Bay/DG/H-1)