Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEJUMLAH peraturan tentang kefarmasian perlu direvisi, terutama Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 30, 35, dan 58 yang menyangkut pembinaan dan pengawasan obat. Penguatan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) harus dilandasi payung hukum yang jelas.
“Revisi peraturan itu juga harus diperdetail untuk kemudian bisa dijalankan ke depannya. Jadi, Badan POM kalau bekerja sudah lebih tahu tugas dan fungsinya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani saat membacakan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian/lembaga (K/L) terkait dengan penanganan dampak vaksin palsu di Jakarta, kemarin.
Selain itu, regulasi mengenai persoalan limbah farmasi tengah dibahas Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pasalnya peraturan menteri lingkungan hidup yang dikeluarkan pada 2009 memiliki kelemahan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan apa pun yang berkaitan dengan kebijakan kefarmasian harus dibicarakan bersama antarkementerian/lembaga. Setelahnya pun harus dilakukan pengkajian lebih lanjut agar dalam implementasinya bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
Mengenai persoalan limbah rumah sakit, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan peraturan menteri LHK tidak membenarkan adanya insinerator di setiap rumah sakit, tetapi secara regional. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian LHK bagaimana pembuangan limbah atau insinerator itu.”
Ia pun menegaskan bahwa peraturan apa pun yang dianggap masih memiliki kelemahan perlu dibicarakan kembali. Semua pihak harus terbuka untuk mau bersama-sama memperbaiki sehingga yang lemah bisa diperkuat dan yang sudah baik dijalankan.
Saat dihubungi secara terpisah, Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengatakan setuju dengan pendapat Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf yang menghendaki Permenkes No 30, 35, dan 58 dicabut, bukan sekadar direvisi (Media Indonesia, Selasa, 26/7). “Kemenkes itu kan sebagai regulator bukan pelaksana. Tugas regulator mengurus peraturan perundang-undangan saja. Kalau sekarang kan double agent,” tambahnya.
Vaksin palsu
Terkait dengan vaksin palsu, Menkes mengaku pihaknya masih terus menangani para korban. Hasil pendataan yang dilakukan di rumah sakit (RS) yang ada di Jakarta Timur, lanjutnya, jumlah anak terpapar vaksin palsu sebanyak 519.
Korban vaksin palsu di Rumah Sakit (RS) Elisabeth, Bekasi, juga sudah divaksinasi ulang di RS Rawa Lumbu, Bekasi, kemarin. Vaksinasi yang dilakukan Tim Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu itu dilakukan hingga Jumat (29/7).
Kepala Humas RS Elisabeth, Antonius Anton, mengatakan korban vaksin palsu di RS Elisabeth ialah 125 anak. Mereka divaksinasi pada Desember 2015 hingga Juli 2016.
Di sisi lain, Badan POM kini tengah meneliti kandungan vaksin yang diduga palsu yang ditemukan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (21/7) dan Sabtu (23/7). Vaksin tersebut ditemukan warga setempat dalam empat kotak di pinggir jalan tol, yang kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan jenis vaksin yang ditemukan ialah 520 botol vaksin campak, 832 saset vaksin hepatitis B, 1.200 botol pelarut vaksin campak kering, dan 10 botol vaksin TT.
Sementara itu, soal ketersediaan infus, sejumlah RSUD di Kabupaten dan Kota Tangerang mengatakan aman. “Alhamdulillah sampai saat ini persediaan aman,” kata juru bicara RSUD Kabupaten Tangerang, Nizar. (Mal/SM/ BE/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved