Pemerintah Evaluasi Kebijakan Farmasi

Puput Mutiara
26/7/2016 21:26
Pemerintah Evaluasi Kebijakan Farmasi
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

HASIL rapat koordinasi (rakor) antar kementerian/lembaga (K/L) terkait penanganan dampak vaksin palsu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Selasa (26/7), salah satunya menyepakati perlunya revisi terhadap beberapa peraturan kefarmasian.

Di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30, 35, dan 58 menyangkut masalah pembinaan dan pengawasan obat. Menurut Puan, penguatan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus dilandasi oleh payung hukum yang jelas.

"Revisi peraturan itu juga harus diperinci untuk kemudian bisa dijalankan ke depannya. Jadi BPOM kalau bekerja sudah lebih tahu tugas dan fungsinya," ujarnya.

Selain itu, jelas Puan, apa pun yang berkaitan dengan kebijakan tersebut harus dibicarakan bersama antar-K/L. Setelahnya pun harus dilakukan pengkajian lebih lanjut agar dalam implementasinya bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menambahkan, regulasi mengenai persoalan limbah farmasi juga sedang dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya Permen-LH yang dikeluarkan pada 2009 dinilai masih memiliki kelemahan.

"Aturannya tidak membenarkan adanya insenerator di setiap rumah sakit, tetapi secara regional. Kami sudah berkoordinasi dengan KLHK bagaimana pembuangan limbah atau insenerator ini," ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa peraturan apa pun yang dianggap masih memiliki kelemahan perlu dibicarakan kembali. Semua pihak harus terbuka untuk mau bersama-sama memperbaiki, sehingga yang lemah bisa diperkuat dan yang sudah baik dijalankan.

Sementara ini, ungkap Menkes, pihaknya terus melakukan penanganan terhadap korban vaksin palsu. Hasil pendataan yang dilakukan di rumah sakit (RS) yang ada di Jakarta Timur, jumlah anak terpapar vaksin palsu berjumlah 519.

"Ini akan terus berkembang dan sekarang kita juga sedang lakukan pendataan di Serang (Banten) setelah dapat data RS dari Bareskrim," ucapnya.

Dilaporkan, saat ini upaya penegakan hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Pihak kepolisian telah memenjarakan 20 oknum pelaku dari 23 tersangka yang telah terbukti bersalah, terdiri atas produsen, distributor, pengepul botol bekas, pencetak label, serta dosen dan bidan.

BPOM sendiri mengaku sudah melakukan introspeksi dari hasil pengawasan di lapangan. Ada lima provinsi yang terindikasi penyebaran vaksin palsu, yaitu DKI Jakarta, Banten, Riau, Sumatra Selatan, dan Bengkulu.

"Kami akan terus melakukan upaya untuk menelusuri sumber dari vaksin palsu di tiap-tiap daerah tersebut," pungkas Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM yang baru. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya