Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membatalkan kerja sama KLHK dengan PT Gemilang Cipta Nusantara (bagian dari APRIL Group) setelah menemukan berbagai indikasi penyimpangan.
Perjanjian kerja sama antara perusahaan dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, yang dilakukan di Jakarta pada 29 Juni 2016 lalu, dianggap tidak sesuai dengan proses.
Akibatnya, keputusan membatalkan perjanjian itu dibuat langsung Siti setelah menemukan adanya klaim sepihak dari pihak APRIL yang dapat menyesatkan publik, tentang kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan PT Gemilang Cipta Nusantara dalam hal pengelolaan Taman Nasional Zamrud (TNZ).
Klaim dalam bentuk siaran pers itu keluar pada hari yang sama saat TNZ resmi dinyatakan sebagai Taman Nasional ke-52 di Indonesia, yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (22/7), saat menghadiri Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 tingkat Nasional di Siak, Riau.
"Surat resmi pembatalan perjanjian kerja sama, kami keluarkan hari ini, Senin (25/7). Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan mengandung banyak penyimpangan," ungkap Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dalam rilis yang diterima Selasa (26/7).
Menteri LHK, lanjut Bambang, telah memerintahkan dilakukan penyelidikan menyeluruh pada internal kementerian yang terlibat dalam masalah ini. Jika ditemukan ada aturan atau prosedur yang dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bambang juga mengingatkan pihak perusahaan, untuk tidak melanggar prosedur saat ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah. Bambang meminta agar perusahaan tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari kepentingan bisnis mereka.
Sebelumnya, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni saat dihubungi secara terpisah menyatakan tidak ada pengelolaan konservasi yang dijalankan oleh swasta. Dikatakan dia, pengelolaan kawasan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.
"Kalau ada kerja sama, itu lebih bersifat capacity building dan penguatan sarana prasarana, bukan pengelolaan penuh," ucap Tachrir.
Menurut Tachrir, semua kerja sama yang dilakukan dengan swasta akan tetap membatasi gerak swasta. Untuk itu, diperlukan Rencana Kerja Tahunan. Jika tidak, wacana kerja sama tidak dapat berjalan. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved