Pemerintah dan DPR Sepakati Perppu Kebiri

Syarief Oebaidillah
26/7/2016 18:22
Pemerintah dan DPR Sepakati Perppu Kebiri
(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

PEMERINTAH bersama Komisi VIII DPR sepakat memajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri menjadi UU.

Adapun pengesahannya akan dibahas pada masa sidang paripurna selanjutnya.

"Anak adalah bunga peradaban dan anugerah Tuhan, jangan menjadi beban sosial sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama sesuai amanat dalam konstitusi kita. Kesepakatan ini segera kita putuskan bersama karena kejahatan pada anak terus meningkat," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (26/7), saat menutup rapat kerja yang menyepakati Perppu Kebiri bersama wakil pemerintah yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PP-PA) Yohana Yambise dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Kesepakatan itu dituangkan dengan tanda tangan bersama Komisi VIII DPR dan perwakilan pemerintah tersebut.

Gayung bersambut Yohana Yambise dalam kata penutup raker tersebut menyampaikan apresiasinya. "Atas nama pemerintah kami apresiasi dan penghargaan. Apabila disahkan, pemerintah siap menjalankan sesuai yang di amanatkan dalam UU," kata Yohana.

Ia menyatakan upaya ini memerlukan kerja sama semua pihak dengan pemerintah dan parlemen, masyarakat, juga dunia usaha serta media massa dalam upaya melindungi anak.

Menjawab wartawan usai raker itu, Yohana menyatakan kesepakatan Perppu ini menjadi kado dalam Hari Anak Nasional (HAN).

Terkait penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor kebiri, Yohana menyatakan akan disiasati dengan mengeluarkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti kita akan buat dalam bentuk PP. Yang penting disahkan DPR. Ada beberapa PP yang dibuat, PP tentang rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan pendeteksian, pemasangan cip. Akan ada PP itu," cetusnya.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi NasDem Choirul Muna menyatakan substansi kesepakatan bersama dengan pemerintah agar ada efek jera bagi predator anak.

"Fraksi NasDem mendukung kesepakatan ini, kami tidak melihat kebiri atau tidak kebiri, tetapi harus ada pemberatan hukuman predator anak apakah hukuman mati atau seumur hidup serta pemberatan hukuman dari 15 tahun menjadi 20 tahun," tegasnya.

Dalam raker tersebut, mayoritas fraksi yakni NasDem, PDI Perjuangan (PDIP), Hanura, Golkar, PPP, PKB, dan PAN sepakat. Sedangkan Fraksi PKS, Partai Demokrat, dan Gerindra belum mengambil sikap atas Perppu tersebut.

"Gerindra belum mendapat penjelasan yang menggambarkan kesiapan pemerintah dalam implementasi Perppu saat menjadi UU. Banyak masukan masyarakat yang belum tertampung serta konten substansi yang dipertanyakan," kata anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyatakan, pendapat fraksi secara umum menggambarkan persetujuan dari DPR.

"Secara konstitusional, kita dapat menyetujui Perppu ini karena kejahatan anak sudah darurat nanti kita ajukan ke pembahasan tingkat kedua menjadi UU," pungkas Ali Taher yang juga anggota F-PAN. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya