Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama IndonesIa (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan mengeluarkan fatwa terkait larangan bagi perempuan berstatus istri untuk mengunggah (upload) foto-foto diri ke media sosial.
Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin, Selasa (26/7), menyatakan MUI akan membahas hal tersebut pada Agustus 2016 sebagai fatwa atau penetapan hukum.
"Bulan depan, MUI secara kelembagaan akan membahas larangan perempuan berstatus istri meng-upload foto ke medsos," kata Zainal Abidin.
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu mengatakan bahwa MUI fokus melarang perempuan utamanya perempuan muslim yang berstatus istri mengunggah foto ke media sosial dengan beberapa pertimbangan.
Pakar pemikiran Islam modern itu menguraikan bahwa perempuan yang telah berstatus istri telah memiliki wadah rumah tangga yang tentu secara Islam kewajibannya jauh lebih berat ketimbang perempuan muslim yang belum menikah.
Kewajiban itu antara lain adalah kecantikan serta gaya perempuan dalam berpakaian dan berdandan atau mempercantik diri hanya untuk diberikan kepada suami, bukan kepada orang banyak.
"Perempuan yang sudah menikah memiliki wadah tersendiri yaitu rumah tangga. Maka, apa yang dia lakukan harus tidak berdampak buruk terhadap rumah tangganya," ujarnya.
Namun, sebut dia, bukan berarti bahwa MUI tidak melarang perempuan muslim yang masih bujangan untuk pajang foto pribadi di media sosial, terutama foto yang menggairahkan atau memamerkan auratnya.
MUI Palu juga akan membahas hal tersebut dikarenakan dalam Islam perempuan sudah baliq atau telah mengalami menstruasi wajib untuk menutup aurat dan tidak boleh memamerkan aurat untuk dilihat oleh banyak orang.
"MUI Palu akan membahas semuanya dan memfatwakan. Ini merupakan salah satu langkah untuk membina masyarakat utamanya umat Islam," sebutnya.
Sebelumnya, MUI Palu melarang perempuan yang telah bersuami atau berstatus isteri memajang foto-foto pribadinya ke media sosial, utamanya Facebook, Line, Twitter, WA, BBM, Instagram, dan lain-lain karena lebih memberikan dampak negatif ketimbang positif. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved